Home » Bisnis » Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Secara Online 15 Menit Kurang!

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Secara Online 15 Menit Kurang!

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Secara Online | Taukan.com – Bagi seorang pebisnis, Surat Keterangan Usaha (SKU) merupakan hal penting yang perlu diperhatikan dengan baik.

Karena surat ini menjadi tanda bukti bahwa usaha yang Anda jalankan itu legal.

Jika memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Surat Keterangan Usaha ini di masa depan Anda pasti akan merasakan manfaatnya.

Salah satunya adalah sebagai syarat BLT UMKM atau BPUM dari pemerintah untuk membantu pelaku usaha UMKM di tengah pandemi Covid-19.

Nah, jadi bagi Anda yang sudah memiliki usaha, tidak ada salahnya untuk membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) ini. Lagipula pembuatan surat ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Untuk bagaimana cara membuatnya, tidak perlu bingung. Anda ada di halaman yang tepat.

Kita akan menjelaskan langkah demi langkah cara membuat surat keterangan usaha secara online atau offline jika Anda ingin datang langsung.

Secara singkat, seperti ini cara membuatnya :

  1. Buka web https://oss.go.id/portal/
  2. Daftar akun
  3. Isi data-data
  4. Selesai

Kurang dari 15 menit, Anda sudah memiliki surat tersebut. Mudah bukan?

Untuk penjelasannya, silahkan baca di bawah ya.

Apa Itu Surat Keterangan Usaha (SKU)?

Sebelum membuatnya, Anda perlu tahu secara jelas apa maksud dan manfaatnya surat ini.

Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah surat penting yang dibuat langsung oleh petugas pemerintah di lokasi usaha Anda.

Petugas pemerintah tersebut yaitu kelurahan atau kecamatan setempat.

Setiap pengusaha baik itu mikro atau makro membutuhkan surat ini.

Bukan tanpa alasan, surat ini diperlukan jika Anda ingin melakukan pengembangan usaha.

Kepemilikan Surat Keterangan Usaha telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Apa Fungsi dan Manfaat Surat Keterangan Usaha (SKU) ini ?

Nah, berikut fungsi penting dari Surat Keterangan Usaha (SKU).

  1. Bukti Legalitas
  2. Sebagai salah satu syarat jika Anda ingin membuat NPWP
  3. Membuat Anda lebih mudah untuk mendapat pinjaman modal atau kredit.
  4. Sebagai syarat mendapat BLT UMKM.

Dimana Anda Bisa Mendapatkan Surat Keterangan Usaha (SKU) ini?

Seperti yang sudah Anda baca di atas, Surat Keterangan Usaha (SKU) ini bisa Anda dapatkan di kecamatan sekitar tempat usaha Anda berada.

Atau Anda bisa mendapatkan nya di tempat fotokopi/warnet yang menyediakan jasa print, atau bahkan bisa Anda dapatkan di rumah sendiri.

Karena bisa dibuat secara online, bahkan cukup menggunakan HP / handphone.

Bagaimana caranya?

Baca terus artikel cara membuat surat keterangan usaha secara online ini sampai habis 🙂

Berapa Lama Surat Keterangan Usaha (SKU) ini Bisa Anda Dapatkan ?

Jika Anda membuat secara offline atau datang langsung ke kelurahan dan kecamatan, itu tergantung kinerja dan kesibukannya.

Tapi jika Anda membuatnya secara online, kurang dari 15 menit sudah bisa Anda dapatkan.

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Keterangan Usaha (SKU) ?

Ini cukup perlu Anda ketahui bahwa surat ini memiliki masa berlaku 1 tahun sejak surat tersebut disahkan.

Bagaimana Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU)?

Syarat dan Prosedur Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Secara Online 2022

Dengan kemajuan teknologi, pemerintah membuat pengembangan terhadap sistem layanan masyarakat. Salah satunya yaitu pengajuan Surat Keterangan Usaha yang sekarang bisa dilakukan secara online.

Pemerintah melonggarkan peraturan untuk pengajuan surat ini sehingga pengusaha bisa lebih mudah untuk mendapatkannya.

Baik, yang pertama seperti ini cara membuat Surat Keterangan Usaha secara online

  1. Buka situs OSS atau klik link ini https://oss.go.id/portal/. Di bagian atas, Anda cari tombol hijau Daftar/Masuk. Klik.cara membuat surat keterangan usaha secara online
  2. Klik daftar dan isi semua data yang diminta. Setelah semuanya diisi, masukkan kode captcha lalu klik tombol “submit”. cara membuat surat keterangan usaha secara online 2
    cara membuat surat keterangan usaha secara online 3
  3. Perhatian : Kuota pendaftaran Surat Keterangan Usaha secara online perhari adalah 12.000. Jadi, jika Anda tidak langsung mendapat email aktivasi, email akan dikirimkan besoknya.Periksa kembali Anda memasukan email yang tepat. Atau Anda bisa daftar lagi pada pagi hari.
  1. Setelah mendapatkan email aktivasi, klik tombol aktivasi untuk mendapatkan username dan password.
  2. Jika sudah berhasil aktivasi, lakukan login menggunakan username, password, dan kode captcha yang diberikan.
  3. Anda akan masuk ke akun OSS, pilih kualifikasi usaha pada kolom perizinan berusaha. Isi semua data-data yang diminta sampai selesai.
  4. Jika sudah selesai, di akhir akan muncul tampilan seperti di bawah, isi dengan benar kemudian klik “Dengan ini saya menyatakan bahwa kelengkapan data yang saya isikan Benar”.Langkah 7
  5. Terakhir untuk mendapatkan SKU Anda, klik Preview Izin Usaha QR.Langkah 8

Selamat Anda sudah membuat Surat Keterangan Usaha secara online, mudah dan cepat bukan?

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Datang Langsung

Ada beberapa orang yang lebih nyaman untuk mengurusnya secara langsung datang ke kantor kelurahan atau kecamatan.

Untuk itu kami buatkan juga, berikut prosedurnya.

  1. Siapkan Dokumen

Syarat pengajuan yang pertama adalah dokumen KTP dan Kartu Keluarga. Siapkan yang asli dan fotokopi.

  1. Minta Surat Pengantar dari RT/RW

Langkah kedua minta surat pengantar untuk pengajuan dari RT/RW. Nanti, pengurus RT/RW akan memberi pengesahan dan memberi Anda surat pengantar.

  1. Mengurusnya ke Kantor Kelurahan

Selanjutnya ajukan penerbitan Surat Keterangan Usaha (SKU) ke kelurahan. Anda akan diberi formulir permohonan yang perlu diisi.

  1. Mengurus Pengajuan Surat ke Kecamatan

Terakhir adalah mengurus pengesahan di Kantor Kecamatan. Surat Keterangan Usaha akan secara resmi diterbitkan setelah pihak Kecamatan memberikan stempel. Selesai.

FAQ

Apa Link Membuat SKU Online?

Anda bisa membuat SKU online di link berikut ini oss.go.id/portal

Yang Mana Formulir SKU Online?

Kalau formulirnya ada di oss.go.id daftar terlebih dahulu, nanti Anda akan mendapatkan formulir di dalamnya.

Bagaimana Cara Daftar SKU Online di Tahun 2022?

  1. Buka web https://oss.go.id/portal/
  2. Daftar akun
  3. Isi data-data
  4. Selesai

Ya, itulah cara membuat surat keterangan usaha secara online di tahun 2022 ini, semoga bermanfaat dan Anda bisa berhasil mendapatkan SKU nya ya. Jika ada perubahan atau update yang Anda ketahui, beri komentar di bawah agar kami bisa memberikan informasi yang uptodate.

DONASI SEKARANG Jika bermanfaat, berikan donasi kepada penulis untuk biaya kelola Taukan.com . Terima kasih :)

Tinggalkan komentar