Home » Ekonomi » Inilah Sektor Usaha dalam Daftar Negatif Investasi Indonesia

Inilah Sektor Usaha dalam Daftar Negatif Investasi Indonesia

DAFTAR NEGATIF INVESTASI – Ada banyak kesempatan bagi pengusaha untuk bisa bekerja sama dengan Penanaman Modal Asing.

Nah, investor sendiri bisa berupa perseorangan maupun badan usaha.

Pun, bisa mencakup WNI (Warga Negara Indonesia) atau Warga Negara Asing.

Pada bidang ini, terdapat sebuah istilah yang kerap disebut-sebut, yakni DNI atau Daftar Negatif Investasi.

DNI adalah produk hukum yang diciptakan agar bisa membuat investor mempunyai kejelasan dalam memilih bidang usaha yang ada di Indonesia.

Tidak hanya itu saja, rasa aman berinvestasi juga bisa diperoleh ketika penanam modal bisa mengetahui aturan pastinya.

Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2016 mengenai daftar bidang usaha baik yang tertutup maupun terbuka dengan persyaratan tertentu.

Nah, peraturan ini menitik beratkan pada jenis bisnis yang dapat dibangun.

Meski pemerintah membuka pintu selebar-lebarnya bagi investor di negara ini, tetapi ada beberapa bisnis yang tidak diperkenankan.

Dalam DNI, tercantum jelas bisnis-bisnis tersebut.

Berbicara tentang DNI, tentu harus diketahui mengenai seluk beluknya. Mari membahasnya lebih lanjut!

Apa Itu Daftar Negatif Investasi?

DNI merupakan daftar sektor bisnis yang disusun oleh pemerintah yang berfungsi sebagai informasi untuk calon investor mengenai bisnis yang tidak diperkenankan ada di Indonesia serta beragam aturan yang mengikutinya, terlebih tentang kepemilikan bersama.

DNI juga berfungsi untuk melindungi perekonomian di Indonesia dan bisa memberi peluang yang lebih besar untuk investor.

DNI bisa berubah-ubah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Untuk itu, investor harus mengecek DNI yang sedang berlaku sebelum menyusun perencanaan terkait investasi yang akan dilakukannya.

Sebab, investor harus mengetahui sektor bisnis apa saja yang terbuka dengan persyaratan serta sektor apa yang ditutup seluruhnya.

Tiga Bidang Usaha dalam DNI

Saat ini, Daftar Negatif Investasi di Indonesia membuka kesempatan 100% untuk kepemilikan asing pada perdagangan berupa bisnis penyimpanan dingin, penjualan langsung dengan jaringan pemasaran, distribusi dengan afiliasi produksi, serta broker.

Pada sektor pariwisata serta ekonomi kreatif juga terbuka 100% dengan cakupan bidang usaha berupa kafe, restoran, bar, serta fasilitas olahraga.

Selain itu, pada sektor komunikasi dan informasi terdapat investasi yang diperbolehkan untuk 100% kepemilikan asing dengan jumlah 100 miliar rupiah.

Sedangkan pada sektor energi dan sumber daya mineral, terbuka kepemilikan 100% untuk industri pelet biomassa bagi energi terbarukan.

Pada sisi yang lain, ada beberapa bidang yang ditutup oleh pemerintah bagi investasi domestik dan asing.

Diantaranya untuk bidang kesehatan, lingkungan, dan pertahanan nasional.

Selain itu, hal yang tidak diperbolehkan lainnya adalah investasi pada produksi minuman beralkohol, pengelolaan terminal darat bagi penumpang, serta pembangunan kasino.

Jika disederhanakan, ada tiga bidang dalam Daftar Negatif Investasi, diantaranya:

  1. Bidang usaha terbuka tanpa ada persyaratan tertentu seperti usaha perkebunan.
  2. Bidang usaha terbuka dengan syarat tertentu seperti perkebunan tembakau.
  3. Bidang usaha tertutup (terlarang) seperti pada budidaya ganja.

Perubahan bidang usaha yang terbuka dan tertutup terus mengalami perkembangan dan mengikuti dinamika zaman.

Revisi DNI

Meski sudah direlaksasi terkait pengaturan DNI yang tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2016, hasilnya tidak optimal terlepas dengan kenaikan komitmen dari PMA (Penanaman Modal Asing).

Diantara 83 bidang yang terbuka bebas bagi asing, 51 diantaranya tidak memiliki peminat.

Alasan yang melatarbelakangi hal ini ada banyak faktor.

Mulai dari keterbukaan DNI 2016 yang tidak menarik, DNI yang kurang melakukan sosialisasi, belum adanya kepastian usaha, serta masih butuh penguatan kebijakan dan waktu pelaksanaannya.

Pemerintah pun memutuskan melakukan revisi DBI agar investasi Indonesia bisa lebih maju dalam rangka PKE (Paket Kebijakan Ekonomi) XVI.

Kemudian, diputuskan adanya 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah memasukkan lagi lima bidang usaha dalam DNI karena pertimbangan UMKM.

Ada empat sektor usaha yang berasal dari kelompok A yang tidak dikeluarkan.

Diantaranya warung internet atau warnet, industri percetakan kain, industri pengupasan serta pembersihan umbi, industri kain rajut.

Dari kelompok B, ada jenis usaha yang tidak dikeluarkan meliputi perdagangan eceran melalui internet dan pemesanan pos.

Hal ini dilakukan dengan dalih melindungi kepentingan rakyat pada UMKM serta koperasi.

Pada faktanya, lima sektor usaha ini tidak dapat dimasuki asing dikarenakan adanya batasan minimal PMA yakni senilai 10 miliar rupiah.

Dengan tidak dikeluarkan sektor tersebut dari DNI, masyarakat pun harus mematuhi persyaratan yang ada melalui BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Sehingga, keseluruhan hanya ada 49 sektor usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan adanya PKE XVI.

14 Sektor Dicoret dari Daftar Negatif Investasi di 2020

Seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa DNI terus mengalami perubahan seiring dengan dinamika zaman.

Di tahun 2020 ini, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM menyebutkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan 14 sektor dari DNI. Yang mana saat ini ada 20 sektor masuk dalam daftar tersebut.

14 sektor ini akan dirilis pada Perpres oleh Presiden Joko Widodo.

Aturan ini juga sekaligus akan menggeser Perpres sebelumnya yakni nomor 44 tahun 2016 mengenai Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di DNI.

Bahlil mengungkapkan bahwa ada 20 sektor usaha tidak buka, 14 dibuka, serta 6 sektor lainnya ditutup.

Satu sektor yang sudah pasti dibuka untuk investor asing adalah menara telekomunikasi. Tetapi, investasi di sektor ini tidak buka sepenuhnya.

Sementara itu, pemerintah tidak akan mengeluarkan sektor usaha yang masuk UMKM dari DNI.

Pasalnya, UMKM merupakan usaha yang dapat menopang hingga 60% PDB (Produk Domestik Bruto) di Indonesia.

Penutupan sektor usaha ini terkait dengan alasan dampak lingkungan, keamanan, dan juga kesehatan (K3L) seperti sektor narkoba golongan satu yang sama sekali ditutup.

Selain itu, ada juga judi dan bahan kimia yang merusak ozon dibatasi.

Akan tetapi, kesempatan para investor berkolaborasi dengan usaha mikro kecil dan menengah.

Namun, kolaborasi ini hanya sebatas pada pembiayaan saja tanpa menjadi pemegang saham UMKM.

Nantinya, Perpres tentang daftar positif investasi ini akan terdiri atas beberapa lampiran. Pertama tentang investasi yang akan diberi fasilitas fiskal.

Lampiran ini akan berisi tentang beberapa bidang usaha prioritas pemerintah dan sepenuhnya dibuka bagi investasi asing dan diberi insentif fiskal seperti pembebasan PPh Impor, tax holiday, tax allowance, dan sebagainya.

Selanjutnya, ada lampiran mengenai investasi yang akan diberi fasilitas non fiskal maupun kemudahan perizinan seperti pada sektor pariwisata yang jika ditilik dari sisi perizinan dapat efektif secara langsung.

Lampiran ketiga merupakan investasi yang diprioritaskan bagi investor domestik atau PMDN serta UMKM atau usaha mikro kecil menengah.

Termasuk diantaranya pengaturan wajib kemitraan dari UMKM dan PMA. Lampiran keempat berisi investasi terbuka dengan syarat tertentu.

Lampiran ini akan mengatur tentang proporsi PMA di sejumlah bidang usaha yang sudah diatur UU tersendiri mengenai penanaman modalnya.

Demikian pembahasan tentang Daftar Negatif Investasi di Indonesia, semoga bermanfaat!

DONASI SEKARANG Jika bermanfaat, berikan donasi kepada penulis untuk biaya kelola Taukan.com . Terima kasih :)

Tinggalkan komentar