Home » Ekonomi » ERP Jakarta, Efektif kah Atasi Macet?

ERP Jakarta, Efektif kah Atasi Macet?

ERP JAKARTA – Untuk mengatasi kemacetan, Jakarta mempunyai solusi baru dengan menerapkan sistem ruas jalan berbayar atau ERP.

Nah, ERP Jakarta sendiri sebetulnya bukan hal yang baru yang pernah ada di sistem lalu lintas.

Sistem ERP atau Electronic Road Pricing ini sudah lama diaplikasikan pada negara-negara maju seperti Malaysia, Jepang, Singapura, maupun Inggris.

Seperti apa konsepnya? Dan, apakah manfaatnya untuk lalu lintas di Jakarta? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak ulasan mengenai ERP Jakarta di bawah ini!

Pengertian ERP

ERP atau Electronic Road Pricing adalah sistem skema pengumpulan tol elektornik yang terinspirasi dari Singapura dalam mengatur lalu lintas.

Caranya dengan membuat jalan berbayar serta dengan berbagai mekanisme perpajakan.

Negara pertama yang menerapkan sistem ERP ini adalah Singapura.

Tujuan negara tersebut dalam menerapkan sistem ini adalah supaya kemacetan bisa ditanggulangi.

Sistem ERP memakai berdentang jalan terbuka, kendaraan tidak peru memperlambat laju atau menghentikannya hanya untuk membayar tol.

BACA JUGA : Cek 3 Hal Penting dalam Pengajuan Restitusi Pajak

Pengoperasian ERP Jakarta

ERP Jakarta rencananya sudah diterapkan sejak tahun 2015 yang lalu dan mulai diuji-cobakan pada bulan Juli 2014.

Uji coba ini dilakukan dengan meng-sinkronisasi gerbang elektronik pada alata OBU atau on board unit yang terpasang pada dua unit mobil yang dimiliki oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk dijadikan sebagai sampel.

Di tahap awal, gerbang elektronik ini hanya dipasang pada bagian depan gedung Panin Bank di Jalan Sudirman.

ERO ini diterapkan bersamaan dengan sistem electronic registration serta indentification atau ERI yang mana sistem tersebut merupakan pendataan kendaraan bermotor dengan basis elektronik.

Sehingga, apabila saldo OBU yang dimiliki oleh mobil habis, maka gerbang elektronik ERP akan mendeteksi secara otomatis.

Hal yang sama juga terjadi apabila mobil tidak dipasang dengan OBU.

Data ini nantinya akan diberi petugas dishub kepada pihak kepolisian dan kemudian dikirimkan surat tilang pada pemilik kendaraan.

Pemilik pun diwajibkan membayar denda pada kantor Samsat. Jika tidak datang, maka perpanjangan STNK akan dicegat waktunya.

ERP Jakarta ini selain berlaku bagi kendaraan dengan pelat Jakarta, juga berlaku untuk kendaraan dari luar Jakarta.

Sejarah Proyek ERP Jakarta

Membahas mengenai ERP Jakarta tentu tidak lengkap tanpa mengupas sejarahnya.

Nah, ide ini sebetulnya telah direncanakan sejak 2006 sejak ibukota dipimpin oleh Gubernur Sutiyoso.

Dimana ERP akan diberlakukan untuk pemilik mobil pribadi yang melintas pada jalur Blok M.

Saat itu, pertimbangan yang dilakukan adalah dengan adanya kebijakan 3 in 1 tidak lagi efektif untuk mengurangi adanya kemacetan.

Akan tetapi, rencana ini gagal. Sebab, harus menunggu operasional dari busway TransJakarta terlebih dahulu.

Lantas, pada saat Fauzi Bowo menggantikan kepemimpinan Sutiyoso, ada tawaran ERP Jakarta yang berasal dari Q-Free Norwegia.

Dimana perusahaan ini telah menjalankan sistem ERP di berbagai kota seperti Stockholm, Swedia.

Dimana sistem ERP dalam menurunkan polusi udara sebanyak 20% dan menurunkan waktu tempuh sebanyak 30%.

ERP seharusnya diharapkan oleh Fauzi Bowo untuk bisa mulai beroperasi di tahun 2010 tetapi target meleset.

Seterusnya, saat Joko Widodo dan Ahok memimpin Jakarta ide jalan berbayar elektronik ini tetap tidak berhasil mewujudkan ide ini.

Saat ini, Anies Baswedan masih membahas mengenai teknologi yang tepat dalam menerapkan jalan berbayar ini.

Dinas Perhubungan sendiri telah membatalkan anggaran penyediaan ERP di tahun 2019 sebesar 40,7 miliar rupiah dan kajian ulang sistem ini akan dimulai sejak tahun 2020 ini.

Cara Kerja ERP Jakarta

Menilik sejarahnya yang cukup rumit dan belum dapat terlaksana. Sebetulnya, bagaimana cara kerjanya?

Keunggulan dari adanya ERP adalah dapat memudahkan proses pembayaran serta memungkinkan tarif diterapkan berbeda sesuai dengan kondisi kemacetan lalu lintas.

Berdasar pada teknologi yang digunakannya, terdapat dua jenis sistem ERP, meliputi:

Kamera Elektronik

Di titik masuk kawasan penerapan ERP akan dipasang kamera elektronik yang bisa merekam nomor polisi dari kendaraan-kendaraan yang masuk pada lokasi.

Lantas, rekaman ini akan dimasukkan dalam basis data kendaraan yang kemudian dilakukan penagihan sesuai dengan tarif yang diberlakukan.

Pemindai Elektronik

Sistem yang satu ini mengharuskan kendaraan dilengkapi alat pemindai elektronik yang diletakkan dalam kendaraan tersebut.

Alat ini bisa berkomunikasi dengan alat pemindai pada titik masuk jalan ERP.

Alat ini memuat mengenai data kendaraan serta bisa menjadi mesin pembayaran tunai yang akan langsung dipotong sebesar tarif ERP ini.

Pemakaian alat ini sangat tepat apabila tarif yang ditetapkan bersifat fluktuatif serta sesuai dengan kondisi kemacetan.

Tarif ERP Jakarta

Dilansir dari CNN Indonesia bahwa penerapan kebijakan ERP mulai diberlakukan di akhir 2019 pada ruas Sudirman-Thamrin.

Menurut Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek yakni Bambang Prihartono, semakin macet ruas jalan ERP maka tarifnya untuk per mobil akan menjadi semakin mahal.

Namun, tarif resminya belum ditetapkan. Perkiraannya mulai dari 5 ribu rupiah sampai 20 ribu rupiah per mobil dalam sekali melintas.

Artinya, tarif yang berlaku sifatnya progresif. Yang mana orang yang membuat kemacetan dikenai cash tergantung dari kondisi jalanan.

Apabila semakin macet, maka semakin mahal biayanya. Sedangkan jalan yang semakin kosong akan membuat biaya semakin murah.

Masih dalam Tahap Studi

ERP Jakarta digagas dalam rangka mengurangi pemakaian kendaraan pribadi.

Sebab, DKI Jakarta merupakan kota yang paling macet di Jakarta.

Bahkan, kemacetan ini terjadi sampai pukul 01.00 dini hari. Sehingga, kemacetan harus segera dicari jalan keluarnya segera.

Memang, wacana ERP Jakarta sudah disebut sejak tahun 2014 yang lalu. Namun, hingga kini, masih dipelajari dan belum terlaksana.

Meski masih direncanakan untuk bisa diaplikasikan tahun 2020 ini, pihak BPTJ masih mengatakan jika jalan berbayar masih pada tahap studi dan masih dibahas.

Mulai dari skema hukum, kelembagaan, pembiayaan, serta teknisnya masih dipikirkan. Bahkan, belum terdapat pembahasan detailnya.

Proyek ini juga mulai akan dikaji ulang menurut arahan dari Kejaksaan Agung. Proyek ini bahkan bisa berlaku mulai tahun mendatang.

Empat Ruas Jalan ERP

Penerapan perdana ERP direncanakan akan ada pada empat ruas jalan. Satu ruas lagi akan diberlakukan pada wilayah Jalan Sudirman yakni selaku Pusat Kota Jakarta.

Dari sini muncul sebuah pertanyaan dan keraguan dari sejumlah pihak apakah solusi kemacetan adalah ERP?

Banyak yang berspekulasi bahwa kebijakan ERP Jakarta belum terlalu tepat.

Pasalnya, jumlah kendaraan lebih didominasi oleh adanya sepeda motor.

Sehingga, pembatasan ini hanya menitikberatkan pada pengguna kendaraan roda empat.

Namun, seharusnya, pengguna sepeda motor perlu menerima imbas dari pembatasan ini.

Apabila tidak, maka pengguna mobil akan memilih untuk membeli sepeda motor.

Sebaiknya, sepeda motor juga harus dibatasi agar kebijakan menjadi lebih optimal.

Sebab, motor juga merupakan kendaraan yang turut berkontribusi dalam mengeluarkan gas dan polusi.

Yang mana bahkan penjualan sepeda motor pun kian berkembang dengan massif. Jika tidak dibatasi, maka polusi dan kemacetan tidak terelakkan lagi.

Demikian pembahasan mengenai ERP Jakarta. Semoga pemerintah lebih jeli lagi dalam memutuskan kebijakan untuk mencegah kemacetan.

BACA JUGA : Cara Mudah Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

DONASI SEKARANG Jika bermanfaat, berikan donasi kepada penulis untuk biaya kelola Taukan.com . Terima kasih :)

Tinggalkan komentar