Home » Ekonomi » IUMK : Syarat dan Proses Pengajuannya

IUMK : Syarat dan Proses Pengajuannya

IUMK – Dalam dunia UKM (Usaha Kecil Mikro), ada hal penting yang perlu diperhatikan. Yakni, IUMK sebagai sebuah legalitas untuk para pelaku usaha.

Sebab, tidak hanya perusahaan yang besar saja, UKM juga memberikan kontribusi yang cukup besar untuk Produk Domestik Bruto Indonesia.

UKM juga memiliki sejumlah kelebihan seperti dapat memberikan lebih banyak lapangan kerja kepada pengangguran yang ada di daerah-daerah.

Meski begitu, UKM juga harus mempunyai izin secara resmi dari pemerintah.

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai IUMK, Anda dapat menyimak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Apa Itu IUMK?

IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) merupakan tanda atas legalitas yang dimiliki oleh pelaku usaha maupun kegiatan tertentu.

Legalitas ini berbentuk sebuah naskah sejumlah satu lembar. IUMK ini akan menjadi sebuah kepastian hukum untuk pelaku usaha serta bisa menjadi sarana untuk memberdayakan pelaku usaha tersebut.

IUMK diatur dalam Peraturan Presiden no. 98 th 2014. Pun, diatur dengan lebih detail pada Lembaran Negara Republik Indonesia th 2014 no. 222.

Selain itu, terdapat juga landasan hukum lain yakni pada Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 83 th 2014 mengenai Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro serta Kecil.

Pedoman tersebut diatur secara lebih detail pada Berita Negara Republik Indonesia no. 1814 th 2014.

Tak hanya itu saja, ada landasan hukum lain yang mengatur mengenai izin usaha mikro kecil. Dimana ada hubungannya dengan UMK dan koperasi.

Yakni pada Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, serta Menteri Koperasi dan UKM dimana aturan tersebut ber-no. 03/KB/M.KUKM/I/2015, no. 503/555/SJ, serta no. 72/M-DAG/MOU/I/2015.

Aturan tersebut membahas mengenai Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro Kecil serta mengandung berbagai poin tentang badan usaha dengan skala yang kecil.

Manfaat Memiliki IUMK

Meskipun usaha kecil mikro wajib memiliki izin usaha mikro kecil, tetapi, masih banyak yang belum mengetahuinya.

Padahal, pengurusannya bisa dilakukan dengan cepat dan tanpa biaya.

Tujuan utama dari adanya izin usaha mikro kecil adalah agar pelaku usaha mempunyai kepastian hukum serta memiliki sarana pemberdayaan yang tepat.

Nah, selain itu, ada beberapa manfaat lain bagi pelaku usaha yang memiliki izin ini. Berikut ulasannya:

  1. Memeroleh kepastian serta perlindungan untuk berusaha pada lokasi yang sudah ditetapkan.
  2. Memeroleh pelatihan dalam mengembangkan suatu usaha.
  3. Memeroleh kemudahan untuk mengakses pembiayaan pada lembaga keuangan yang bersifat non-bank maupun perbankan.
  4. Bisa memeroleh kemudahan untuk pemberdayaan dari pemerintah pusat, daerah, maupun lembaga terkait.
  5. Mendapat pelatihan supaya bisa mengembangkan usaha sehingga menjadi usaha yang lebih besar lagi.
  6. Mendorong pelaku bisnis UKM supaya dapat lebih sadar pajak dan bermanfaat bagi kemajuan usaha.
  7. Akan menjadi nilai lebih ketimbang bisnis UKM yang belum mempunyai IUMK.

Surat izin ini akan membuat pelaku usaha akan mendapatkan berbagai kemudahan agar usaha bisa menjadi lebih maju dan dapat melakukan persaingan di pasar global.

BACA JUGA : Apa Itu Reksadana Pasar Uang? Inilah 4 Terbaik di Indonesia

IUMK Online

Ada dua cara untuk mendaftarkan UKM agar bisa memeroleh izin usaha mikro kecil. Baik secara manual ataupun online.

Untuk mendaftar, Anda hanya perlu memasukkan beragam berkas sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.

Pendaftaran online untuk mendapatkan IUMK adalah melalui https://www.oss.go.id/oss/.

Dengan melakukan pendaftaran secara online, maka Anda bisa semakin mudah mendapatkan surat izin tersebut.

Namun, yang perlu diperhatikan adalah Anda harus mempunyai alamat email aktif serta password yang mudah untuk diingat.

Untuk mendaftar IUMK secara online, Anda bisa melakukan tahap-tahap di bawah ini:

  1. Pertama, buka lah website pelayanan IUMK online
  2. Selanjutnya, sila klik tombol menu pendaftaran pada website tersebut
  3. Jika sudah, isi formulir identitas diri serta perusahaan pada pendaftaran online
  4. Sesudah terisi sepenuhnya, Anda bisa klik tombol ‘simpan’ di bagian atas formulir
  5. Klik tombol simpan apabila data tersebut sudah Anda yakini benar
  6. Unduh dan print formulir tersebut
  7. Lengkapi berkas sesuai dengan yang terdapat pada formulir
  8. Tanda tangan formulir serta beri materai 6000
  9. Silakan datang ke kantor kecamatan untuk meminta sertifikat izin usaha mikro kecil. Pastinya dengan membawa formulir yang telah di-print

Syarat Mengajukan IUMK

Baik mendaftar secara manual, Anda perlu melengkapi berbagai persyaratan. Beberapa diantaranya:

  1. Mengisi formulir yang memuat informasi mengenai: Nama, alamat, no. KTP, no. telepon, kegiatan usaha, jumlah modal, serta sarana usaha yang digunakan.
  2. Mengajukan surat pengantar yang diberikan oleh RT dan RW mengenai lokasi usaha.
  3. Fotokopi KTP rangkap 1
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Pas foto berwarna setengah badan dengan ukuran 4 x 6 cm.

Sebaiknya, sebelum mengurus surat izin ini, Anda lengkapi semua dokumen tersebut.

Jika masih ada yang belum dimiliki segera urus terlebih dahulu.

Seperti apabila alamat pada KTP tidak sesuai dengan domisili, segera disesuaikan dengan alamat terkini.

Sebab, pelaku usaha dengan izin usaha mikro kecil harus dengan jelas mencantumkan lokasi usaha sesuai dengan KTP.

Sebab, jika tidak, maka surat izin tersebut bisa menjadi rancu.

Pelaksanaan Penerbitan

Beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui untuk memiliki surat izin ini adalah:

  1. Penerbitan naskah izin usaha mikro kecil dilakukan oleh Camat yang sudah memeroleh pendelegasian kewenangan dari Bupati maupun Walikota.
  2. Surat ini diterbitkan paling lama satu hari sejak pendaftaran tersebut diterima dengan catatan persyaratan telah lengkap dan benar.
  3. Surat ini bisa dicabut jika pelaku usaha melanggar ketentuan dalam undang-undang.
  4. Penerbitan surat izin usaha mikro kecil gratis alias tidak dikenakan biaya, retribusi, serta pungutan yang lain.

Hal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

IUMK sangat penting dimiliki oleh para pelaku UKM. Meski begitu, para pelaku usaha juga harus memahami apa saja yang menjadi haknya. Nah, hak pelaku UKM diantaranya:

  1. Melakukan berbagai kegiatan terkait dengan usaha yang dijalani.
  2. Memeroleh informasi serta sosialisasi maupun pemberitahuan mengenai kegiatan usaha.
  3. Memeroleh kepastian serta perlindungan kegiatan usaha pada lokasi yang sudah ditetapkan.
  4. Memeroleh pendampingan dalam mengembangkan usahanya.
  5. Memeroleh kemudahan akses pembiayaan pada lembaga keuangan.
  6. Memeroleh pembinaan serta pemberdayaan yang berasal dari pemerintah dan lembaga lainnya. Pembinaan ini meliputi fasilitasi akses permodalan, pendataan, pembinaan serta pendampingan bimbingan teknis, penguatan kelembagaan, serta mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha.

Proses Penerbitan

Ada beberapa proses yang akan terjadi setelah Anda mengajukan izin usaha mikro kecil.

Jika semua dokumen sudah dilengkapi serta formulir telah terisi, maka pejabat berwenang (dalam hal ini Camat di masing-masing daerah) akan memeriksanya.

Jika sudah disetujui oleh Camat, maka kartu izin usaha mikro kecil bisa segera dicetak.

Dengan begitu, maka semua aktivitas bisnis mikro dapat dimaksimalkan.

Kartu izin usaha mikro kecil ini juga mencantumkan bank yang bekerja sama dengan pihak pemerintahan yakni Bank BRI.

Waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan surat ini juga berbeda sesuai dengan regulasi yang ada.

Menilik begitu banyak manfaat yang diperoleh dengan mengantongi izin usaha, sebaiknya, segera lah daftarkan usaha Anda segera.

Dengan begitu, usaha Anda pun akan berstatus legal serta bisa beroperasi secara maksimal.

DONASI SEKARANG Jika bermanfaat, berikan donasi kepada penulis untuk biaya kelola Taukan.com . Terima kasih :)

Tinggalkan komentar