KASUS PINJAMAN ONLINE TIDAK DIBAYAR – Hadirnya pinjaman online disambut begitu meriah oleh sebagian orang.
Terlebih lagi saat sedang ada pandemi seperti ini, masyarakat sulit mendapat pekerjaan sedangkan kebutuhan selalu menanti.
Pinjol seakan menjadi angin segar untuk beberapa kalangan masyarakat.
Dikala sedang membutuhkan sejumlah uang, kini masyarakat dapat meminjamnya dengan mudah melalui aplikasi pinjaman online atau yang lebih terkenal dengan istilah pinjol.
Namun apakah Anda mengerti sederet resiko yang mungkin didapat dari meminjam online seperti itu?
Dibalik kemudahan meminjam online terselip cukup banyak resiko yang mungkin didapat.
Terlebih lagi jika jumlah yang dipinjam melebihi kemampuan diri dalam membayarnya.
Lantas bagaimana dalam menyikapi hal tersebut?
Nah berikut ini ada beberapa informasi mengenai risiko serta kemungkinan kasus pinjaman online tidak dibayar.
Sehingga untuk Anda para calon nasabah bisa lebih mempertimbangkan segala sesuatu sebelum mengajukan pinjol.
Berikut informasinya:
Risiko Serta Kemungkinan Kasus Pinjaman Online Tidak Dibayar
Bunga yang Cukup Tinggi
Semua yang berhubungan dengan hutang piutang pasti terdapat bunga yang harus ditambahkan pada pokok pinjaman setiap kali mengangsurnya.
Bunga pada pinjol relatif tinggi, bahkan dapat dikatakan sangat tinggi. Tentunya ini menjadi salah satu resiko yang perlu Anda ketahui.
Pasalnya hingga saat ini OJK belum mengeluarkan peraturan batas bunga pinjol, sehingga besarnya bunga ditentukan langsung oleh marketplace atau perusahaan peminjam.
Perusahaan pinjol menetapkan bunga yang begitu besar beralaskan tingginya pula resiko dari para nasabah online.
Salah satunya kasus pinjaman online tidak dibayar karena mudah dan cepatnya persetujuan serta pencairan dana pinjaman online.
Selama calon nasabah atau nasabah mengetahui besarnya bunga yang begitu tinggi dan tidak masalah akan hal itu, seharusnya dapat membayar tagihan setiap bulannya.
Namun yang terjadi di kehidupan nyata, banyak yang mengeluhkan besarnya bunga setelah meminjam dan pada akhirnya tidak bisa membayar tagihan.
Tereksposnya Data Pribadi
Pinjaman online dapat diajukan dengan mengunduh aplikasi pinjol pada smartphone.
Sehingga Anda dapat dengan mudah mengajukan kredit sewaktu-waktu melalui aplikasi tersebut.
Namun disamping kemudahan terdapat resiko tereksposnya data pribadi Anda karena persyaratan yang diajukan perusahaan pinjol dalam pengajuan kredit.
Ketika nasabah mengajukan kredit, tentunya telah menyetujui adanya akses dan penggunaan atas data pribadi yang telah diunggah.
Jadi sah-sah saja bagi perusahaan untuk menggunakan data nasabahnya, yang terpenting nasabah tahu bahwa dan paham bahwa harus memberikan persetujuan dalam penggunaan serta akses pribadinya oleh perusahaan.
Seperti yang dibahas oleh OJK selaku institusi sola resiko pinjaman online termasuk kasus pinjaman online tidak dibayar pada twitter yaitu:
- Setiap masyarakat yang mengunduh aplikasi seperti game, digital banking, fintech dll, akan dimintai persetujuan untuk akses data pribadi yang dibutuhkan melalui ponsel.
- Hal yang serupa juga berlangsung ketika masyarakat mengunduh Fintech Lending, baik yang beroperasi di luar negeri maupun dalam negeri dan yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar pada OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
- Pada Fintech Landing, seluruh data pribadi digital menjadi jaminan pengganti jaminan benda layaknya pinjaman pada umumnya seperti rumah, sepeda motor, mobil, dan lain-lain.
- Apabila masyarakat tidak menyetujui hal tersebut, maka aplikasi tidak akan dapat di install dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Batas Pinjaman Relatif Kecil
Resiko selanjutnya yaitu kecilnya plafon pinjaman online yang pada umumnya bekisar di bawah atau sama dengan 5 juta rupiah.
Bahkan beberapa marketplace ada yang memulai plafon dari satu juta rupiah dan dapat menaikkannya setelah meminjam beberapa kali.
Mudah dan cepatnya proses pinjaman online berdampak pada kecilnya pinjaman yang ditawarkan.
Jika Anda memerlukan kredit yang begitu besar, tampaknya akan lebih bijak jika Anda melakukan pinjaman ke bank.
Risiko Kasus Pinjaman Online Tidak Dibayar ke 4 : Proses Persetujuan Lama
Sebagian orang menginginkan persetujuan yang cepat dalam meminjam online, dan banyak marketplace yang menjanjikannya hal tersebut.
Namun pada kenyataannya tidak semua perusahaan dapat memberikan persetujuan yang cepat seperti ekspektasi para peminjam.
Membutuhkan waktu beberapa hari setelah pengajuan disetujui, bahkan tidak sedikit yang tak mendapatkan respon, apakah pengajuannya disetujui atau ditolak.
Oleh karena itu, lamanya persetujuan pinjaman online harus dimengerti oleh calon nasabah agar tidak bermimpi terlalu tinggi untuk mendapat persetujuan yang begitu cepat.
Penagih Datang ketika Gagal Bayar
Ketika setiap orang memiliki hutang hendaknya dibayar tepat waktu. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka tentunya akan dilakukan penagihan.
Sebagian orang berpendapat karena pinjaman dilakukan secara online makan penagihan juga didapat hanya via daring seperti reminder melalui SMS atau email saja.
Namun hal tersebut tidak semuanya benar.
Perusahaan memiliki aturan tersendiri dalam menangani kasus pinjaman online tidak dibayar.
Tahapan penagihan yang diterima oleh nasabah yaitu :
- Perusahaan mengirimkan reminder sebelum tanggal jatuh tempo melalui SMS maupun e-mail, yang berisi peringatan kewajiban pembayaran tagihan pada waktu yang telah ditetapkan.
- Selanjutnya perusahaan lebih intens dalam mengingatkan nasabah harus membayar tagihan melalui SMS ataupun e-mail. Isi peringatan lebih tegas dan menekan agar tagihan segera dibayarkan.
- Setelah 2-3 hari Anda belum melakukan pembayaran, maka perusahaan akan terus menerus melakukan penagihan melalui SMS, e-mail. Bahkan melalui telepon perusahaan atau kerabat dekat peminjam. Dalam tahap ini, denda keterlambatan pembayaran tagihan mulai terhitung.
- Jika penagihan online masih belum mendapatkan respon, atau nomer susah dihubungi seperti tidak diangkat, atau tidak aktif, maka perusahaan akan melakukan kunjungan ke peminjam atau nasabah. Kunjungan dapat dilakukan ke kantor atau rumah peminjam.
- Jika semua cara penagihan sudah dilakukan dan tidak membuahkan hasil, maka selanjutnya diserahkan kepada pihak Collection.
- Jika masih tetap belum berhasil makan nasabah dilaporkan ke anggota Biro Kredit untuk ditetapkan kedalam daftar kredit negatif. Sehingga ketika peminjam mengajukan pinjaman ke lembaga lain berkemungkinan ditolak karena telah memiliki catatan kredit negatif pada Biro Kredit.
Oleh karena itu, bayarlah tagihan tepat waktu untuk mengurangi kasus pinjaman online tidak dibayar dan risiko buruk lain bagi nasabah.
Besarnya Denda Keterlambatan Bayar
Terkadang banyak orang melupakan denda yang akan diterima ketika menunggak pembayaran kredit.
Sedangkan sejumlah perusahaan pinjol menetapkan denda yang begitu besar bahkan lebih besar dari plafon pinjaman.
Karena proses penagihan yang membutuhkan tenaga ekstra, hal ini menjadi salah satu alasan tingginya denda keterlambatan (late fee) yang dibebankan kepada nasabah.
Maka dari itu, pertimbangan besarnya denda akan meminimalisir adanya kasus pinjaman online tidak dibayar dan keinginan membayar tagihan tepat waktu.
BACA JUGA :
Risiko Kasus Pinjaman Online Tidak Dibayar ke 7 : Perusahaan Peminjam Belum Terdaftar OJK
Begitu maraknya penawaran pinjaman online, namun tidak semuanya dilakukan oleh perusahaan legal.
Banyak diantaranya merupakan perusahaan peminjam online yang belum terdaftar dalam OJK.
Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan bahwa semua badan dan lembaga keuangan wajib mendaftar dan mendapatkan lisensi resmi dari OJK.
Jika perusahaan tersebut belum terdaftar maka dapat dikatakan sebagai perusahaan pinjol ilegal dan berbahaya.
Nah itulah beberapa resiko yang mungkin Anda dapatkan dan adanya kemungkinan kasus pinjaman online tidak dibayar.
Pahami dan cermati dahulu informasi mengenai pinjaman online untuk meminimalisir adanya risiko yang bisa Anda dapatkan.