MERGER DAN AKUISISI – Bagi Anda yang berkecimpung di dunia bisnis, tentu sudah familiar dengan istilah merger dan akuisisi.
Keduanya merupakan strategi perusahaan dalam rangka meningkatkan kapabilitas serta daya saing dari perusahaan tersebut.
Namun, tidak sedikit yang masih keliru membedakan keduanya.
Maka dari itu, sila simak ulasan mengenai merger dan akuisisi agar Anda lebih memahaminya.
Pengertian Merger
Merger merupakan penggabungan antara dua perusahaan yang mana satu perusahaan mengambil atau menyatukan saham dalam bentuk asset maupun non asset.
Perusahaan yang melakukan proses merger setidaknya harus mempunyai 50% saham serta sisanya dimiliki investor dari perusahaan yang lain.
Dalam hal ini, pemegang saham menerima uang tunai maupun saham pada perusahaan baru.
Ada pula yang mengartikan merger sebagai penyerapan suatu perusahaan yang dilakukan perusahaan lain.
Sehingga, perusahaan pembeli akan melanjutkan nama serta identitasnya.
Setelah itu, perusahaan yang dibeli akan berhenti beroperasi.
Merger mengacu pada sebuah konsolidasi yang bersifat mutualisme diantara dua maupun lebih entitas sehingga membentuk perusahaan yang baru dengan nama yang baru pula.
Pada merger, perusahaan-perusahaan yang memiliki ukuran sama melakukan persetujuan dalam mengintegrasi dan menggabungkan aktivitas operasional dalam satu entitas tunggal.
Alasan utama merger dilakukan adalah menyatukan kekuatan, sumber daya, serta kelemahan dari perusahaan.
Harapannya supaya perusahaan yang baru dapat beroperasi secara lebih baik. Selain itu, bisa mengurangi persaingan serta memeroleh kerja sama saling menguntungkan.
Pengertian Akuisisi
Akuisisi adalah pengambil alihan atau pembelian yang dilakukan oleh perusahaan terhadap perusahaan yang lainnya.
Akuisisi bisa dilakukan dengan cara membeli semua aset dari perusahaan maupun dengan membeli kepemilikan saham sebesar 51% atau lebih.
Akuisisi kerap digunakan agar ketersediaan pasokan bahan baku tetap tersedia.
Atau bisa juga digunakan sebagai jaminan produk terserap oleh pasar.
BACA JUGA : 4 Hal Penting Dalam Menganalisis Perencanaan Produksi Massal
Akuisisi merupakan sebuah istilah yang diserap dari Bahasa Inggris yakni ‘acquisition’ yang artinya pengambil alihan.
Sedangkan dari Bahasa Latin yakni ‘acquisito’ yang berasal dari kata kerja acquirere. Istilah ini kerap dipakai untuk konteks bisnis.
Contoh sederhana dari proses akuisisi adalah PT Angkasa membeli saham dari PT Bintang sebesar 52%. Sehingga, Angkasa mempunyai kendali dari aktivitas bisnis dari PT Bintang.
Akan tetapi, PT Bintang masih eksis dan bisa menjalankan aktivitas usahanya.
Perusahaan yang melakukan akuisisi disebut dengan acquiring company.
Sedangkan perusahaan yang diakuisisi disebut target company.
Acquiring company cenderung mempunyai kekuatan lebih dalam struktur, ukuran, serta kegiatan operasional bisnis.
Tujuan dari strategi ini untuk ekspansi bisnis, daya saing yang kuat, serta memeroleh pertumbuhan yang instan.
Dengan begitu, perusahaan pengakuisisi atau acquiring company akan memeroleh pangsa pasar yang luas, profitabilitasnya meningkat, dan sebagainya.
Perbedaan Merger dan Akuisisi
Meskipun keduanya hampir serupa, tetapi ada beberapa perbedaan merger dan akuisisi yang perlu diketahui. Diantaranya:
- Merger : Dua perusahaan yang bergabung dan membentuk suatu perusahaan yang baru.
Akuisisi : Suatu perusahaan membeli perusahaan yang lain dan mengendalikannya.
- Merger : Dua perusahaan tersebut membubarkan diri dan membentuk suatu perusahaan yang baru.
Akuisisi : Dua perusahaan tidak kehilangan identitas.
- Merger : Dilakukan dua perusahaan yang memiliki ukuran dan jenis yang sama
Akuisisi : Perusahaan pengakuisisi cenderung mengendalikan perusahaan lainnya.
- Merger : Jumlah minimum perusahaan sejumlah tiga
Akuisisi : Jumlah minimum perusahaan sejumlah dua
- Merger : Ada banyak persyaratan serta formalitas hukum yang mesti diselesaikan.
Akuisisi : Persyaratan serta formalitas yang mesti diselesaikan cenderung lebih sedikit.
Jenis Merger dan Akuisisi
Setelah mempelajari perbedaan dari merger dan akuisisi.
Sekarang, Anda juga perlu mengetahui apa saja jenis merger dan akuisisi.
Menurut Damodaran, ada beberapa cara yang membuat perusahaan bisa mengakuisisi perusahaan lain. Diantaranya:
1. Merger
Para direktur dari masing-masing perusahaan setuju bergabung dengan persetujuan dari pemegang saham.
Umumnya, penggabungan ini disetujui oleh sedikitnya 50% shareholder yang berasal dari target firm serta bidding firm.
Sehingga target pun akan menghilang dan menjadi bagian dari bidding firm.
2. Konsolidasi
Sesudah proses merger selesai, maka, sebuah perusahaan yang baru akan tercipta serta pemegang saham pada masing-masing perusahaan akan menerima saham yang baru pada perusahaan yang baru.
3. Tender Offer
Tender offer terjadi jika perusahaan membeli saham yang beredar pada perusahaan lain tanpa adanya persetujuan dari manajemen target firm.
Serta disebut dengan tender offer karena menjadi hostile takeover.
Target firm akan bertahan selama ada penolakan penawaran.
Banyak kasus dimana banyaknya tender offer berubah menjadi merger disebabkan karena bidding firm yang berhasil mengambil alih kontrol dari target firm.
4. Acquisition of Assets
Proses ini terjadi apabila perusahaan membeli aset dari perusahaan lain dengan persetujuan dari para pemegang saham target firm.
Merger dan Akuisisi Berdasar pada Jenis Perusahaan
Berdasarkan jenis perusahaan yang tergabung, maka, merger dan akuisisi dibedakan menjadi empat. Yaitu:
- Horizontal Merger : jika dua perusahaan atau lebih yang bergerak pada bidang industri yang sama melakukan penggabungan perusahaan.
- Vertical Merger : jika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan customer atau supplier-nya.
- Congeneric Merger : jika perusahaan pada industri yang sama akan tetapi ada pada garis bisnis yang berbeda. Sehingga, perusahaan bisa memakai distribusi serta penjualan yang sama.
- Conglomerate Merger : Jika perusahaan yang tidak ada hubungannya melakukan merger. Sehingga, risiko bisnis akan berkurang.
Faktor Penyebab Merger dan Akuisisi
Terdapat beberapa alasan mengapa suatu perusahaan melakukan penggabungan (merger dan akusisi), diantaranya:
1. Untuk Pertumbuhan dan Diversifikasi
Perusahaan tentu saja menginginkan pertumbuhan secara cepat, baik ukuran, diversifikasi usaha, maupun pasar sahamnya.
Sehingga, perusahaan melakukan merger dan akuisisi.
Dengan begitu, perusahaan tidak mempunyai risiko adanya produk yang baru.
Selain itu, dengan merger dan akuisisi juga memungkinkan berkurangnya perusahaan pesaing.
2. Meningkatkan Dana
Merger dan akuisisi juga bisa meningkatkan dana perusahaan.
Sebab, banyak perusahaan yang tidak mampu mendapatkan dana untuk melakukan ekspansi secara internal.
Akan tetapi lebih mungkin mendapatkan dana dari ekspansi eksternal.
Caranya dengan menggabungkan diri dengan perusahaan yang mempunyai likuiditas yang tinggi.
Sehingga, daya pinjam perusahaan akan meningkat dan kewajiban keuangan akan menurun.
Sehingga, dana dengan biaya yang rendah mungkin dapat meningkat.
3. Sinergi
Sinergi hanya bisa dicapai apabila merger menghasilkan tingkat skala ekonomi atau economies of scale.
Dimana hal tersebut terjadi karena perpaduan dari biaya overhead dapat meningkatkan pendapatan yang lebih besar ketimbang jumlah pendapatan dari perusahaan saat tidak ada merger.
Sinergi tampak jelas saat perusahaan berada pada bisnis yang sama.
Sebab, fungsi serta tenaga kerja yang berlebihan bisa dihilangkan.
4. Menambah Keterampilan Teknologi serta Manajemen
Beberapa dari perusahaan tidak bisa berkembang karena tidak terdapat efisiensi manajemen atau bisa juga karena kurangnya teknologi.
Perusahaan yang tidak bisa mengefisiensikan manajemen serta tidak bisa membayar untuk pengembangan teknologi, bisa bergabung dengan perusahaan dengan teknologi ahli dan manajemen yang baik.
Demikian ulasan mengenai merger dan akuisisi. Pahami perbedaan keduanya serta faktor apa saja yang memengaruhinya.
Dengan begitu, Anda bisa tahu strategi apa yang paling tepat untuk diterapkan pada perusahaan.