OBLIGASI SYARIAH – Obligasi adalah bukti pengakuan utang yang berasal dari suatu perusahaan. Obligasi juga kerap disebut bonds.
Saat ini, obligasi syariah merupakan instrumen yang diperhitungkan oleh masyarakat muslim milenial.
Hal ini dikarenakan modal serta risiko investasi yang tidak terlampau besar. Pun, sangat cocok bagi pemula.
Sebagai informasi, di Indonesia sendiri ada dua jenis obligasi, yakni konvensional dan syariah.
Bagi sebagian orang, belum mengetahui seluk beluknya secara detail. Untuk itu, sila simak artikel ini secara tuntas.
Pengertian
Di dalam agama Islam, obligasi disebut dengan sertifikat atau sukuk.
Dengan begitu, obligasi syariah adalah alat investasi maupun transaksi untuk menerapkan sistem pembiayaan serta pendanaan yang sesuai dengan syariat Islam.
Menurut fatwa dari DSN (Dewans Syariah Nasional) tahun 2002, obligasi syariah diartikan sebagai surat berharga jangka panjang dengan menerapkan prinsip syariah serta dikeluarkan emiten pada pemegang surat obligasi dalam bentuk bagi hasil serta pembayaran kembali atas dana obligasi berdasar tanggal jatuh tempo tertentu.
Dalam pelaksanaan obligasi syariah, melalui beberapa proses yakni akad baik berupa ijarah, istisna, salam, Mudharabah, murabahah, dan juga musyarakah.
Serta, untuk emiten tidak diperkenankan melakukan berbagai usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam.
Karakteristik
Beberapa karakteristik utama dari obligasi syariah yang dapat Anda lihat adalah sebagai berikut:
- Menekankan pada pendapatan investasi, serta bukan berdasarkan kupon atau tingkat bunga yang sudah ditentukan sebelumnya.
- Tingkat pendapatan pada obligasi syariah berdasarkan nisbah (tingkat rasio bagi hasil) dimana besarannya sudah disepakati emiten dan juga investor.
- Sistem pengawasan oleh Wali Amanat dan Dewan Pengawas Syariah yakni suatu dewan yang ada di bawah naungan MUI (Majelis Ulama Indonesia). Jadi, sejak penerbitan hingga masa akhir obligasi diawasi oleh kedua lembaga tersebut.
- Prinsip kehati-hatian serta perlindungan pada investor lebih terjamin.
- Jenis industri yang dikelola oleh emiten dan pendapatan perusahaan penerbit obligasi mesti terhindar dari unsur-unsur non-halal.
Mekanisme
Dalam obligasi syariah, terdapat ketentuan mekanisme yang mesti dipenuhi, secara umum, terdiri dari:
- Berdasar pada konsep syariah yang memberikan pendapatan hanya pada pemegang obligasi dengan bentuk revenue sharing (bagi hasil) dan juga pembayaran utang pokok ketika tanggal jatuh tempo.
- Mudharabah diterbitkan mesti berdasar pada pembagian keuntungan yang sudah disetujui bersama dan pendapatan yang diterima mesti bersih dari unsur yang tidak halal dalam Islam.
- Pembagian pendapatan bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan bersama atau bisa juga secara berkala (periodic) serta ketika jatuh tempo, maka akan diperhitungkan secara keseluruhan.
Jenis-Jenis Obligasi Syariah
Seperti yang telah dibahas di awal, obligasi syariah bisa diterbitkan dengan berbagai prinsip, mulai dari musyarakah, mudharabah, istishna’, ijarah, salam, serta murabahah.
Akan tetapi, diantara semuanya, yang paling kerap digunakan yakni mudharabah dan juga ijarah.
Namun, tidak ada salahnya untuk mengenal masing-masing jenisnya. Inilah ulasan lengkapnya!
1. Obligasi Mudharabah
Jenis obligasi yang satu ini menggunakan akad mudharabah.
Yang mana pengertiannya adalah akad kerja sama dari pemilik modal atau disebut juga shahibul maal (investor) dengan mudharib atau emiten.
Jenis akad ini sejatinya merupakan penggabungan atau hubungan kerja sama dari pemilik harta dan pemilik usaha.
Yang mana pemilik harta menyediakan dana 100% pada kegiatan usaha serta tidak diperbolehkan untuk aktif dalam pengelolaan.
Sedangkan emiten memberikan jasanya secara mandiri dan sepenuhnya.
Obligasi ini bentuk pendanaan yang paling tepat untuk melakukan investasi jangka panjang.
Selain itu, juga bisa digunakan sebagai general financing atau pendanaan umum.
BACA JUGA : Pengertian Saham dan Obligasi dan 5 Perbedaannya
2. Obligasi Ijarah
Obligasi ini menggunakan akad ijarah. Pengertian dari ijarah sendiri merupakan akad yang bertujuan mengambil manfaat atas jalan penggantian.
Maksudnya, pemilik harta akan memberi hak untuk memanfaatkan objek serta membayarkan imbalan untuk pemilik objek.
Jika ditilik, ijarah memiliki kemiripan dengan leasing.
Yang mana akad ijarah disertai perpindahan manfaat namun tidak ada perpindahan kepemilikan.
Pada jenis obligasi ini, pemegang obligasi bisa menjadi musta’jir atau penyewa serta bisa bertindak menjadi mu’jir atau pemberi sewa.
Sedangkan emiten memiliki kedudukan sebagai wakil pemegang obligasi serta bisa bertindak menjadi pihak yang menyewa atau menyewakan pada pihak yang lain.
Untuk penerapannya sendiri merujuk pada penerbitan obligasi ijarah pada Matahari Department store.
Yang mana Matahari mengeluarkan obligasi ijarah dengan nilai sebesar 100 miliar rupiah.
Sedangkan dananya dipakai untuk menyewa ruang usaha menggunakan akad wakalah.
Yang mana, Matahari menjadi wakil dalam melaksanakan ijarah dari ruang usaha dari pemegang obligasi.
Fee ijarah pun dibayar setiap tiga bulan sekali. Untuk dana obligasinya sendiri dibayar ketika pelunasan obligasi.
Sedangkan jatuh tempo obligasinya adalah lima tahun.
3. Obligasi Istishna’
Obligasi ini diterbitkan berdasar pada perjanjian maupun akad istishna’ yang mana pihak-pihak terkait menyepakati jual beli dalam rangka membiayai proyek ataupun barang.
Yang mana waktu pengiriman sampai dengan harga dan spesifikasi proyek telah ditentukan sebelumnya dalam perjanjian yang telah dibuat.
4. Obligasi Wakalah
Sukuk wakalah adalah obligasi yang mewakili beragam kegiatan bisnis maupun proyek yang dikelola berdasar pada wakalah.
Yang mana obligasi ini akan menunjuk perwakilan tertentu supaya bisa mengelola bisnis dengan nama pemegang obligasi.
5. Obligasi Musyarakah
Obligasi musyarakah diterbitkan berdasar pada perjanjian maupun kontrak musyarakah yang mana dua atau lebih pihak bekerja sama menggabungkan modal membangun proyek baru atau membiayai kegiatan bisnis yang lain.
Obligasi ini menanggung keuntungan dan kerugian bersama sesuai dengan penyertaan modal dari dua pihak.
6. Obligasi Muzara’ah
Muzara’ah merupakan sukuk atau obligasi yang diterbitkan dengan tujuan memperoleh dana supaya bisa membiayai kegiatan pertanian berdasarkan kontrak muzara’ah.
Pada obligasi ini, seseorang yang memegang obligasi berhak dari sebagian hasil panen berdasarkan pada perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya.
7. Obligasi Korporasi
Korporasi adalah jenis obligasi syariah yang dibuat oleh perusahaan yang telah memegang prinsip syariah.
Namun, tidak semua perusahaan dapat memakai sukuk ini terlebih untuk yang masih memegang prinsip konvensional.
BACA JUGA : 4 Tahap Cara Membeli Saham Bagi Pemula yang Mudah
Perbedaan Obligasi Syariah dan Konvensional
Perbedaan obligasi syariah dengan konvensional bisa dilihat dari pendapatannya.
Yang mana obligasi syariah menggunakan sistem bagi hasil, lain halnya dengan obligasi konvensional yang pendapatannya menggunakan sistem bunga.
Selain itu, keuntungan obligasi syariah juga diterima dari besar fee atau margin yang sudah ditetapkan.
Pada sisi orientasi, obligasi konvensional hanya memperhitungkan keuntungan saja.
Sedangkan syariah selain memperhitungkan keuntungan juga memperhatikan sisi halal atau haram menurut syariat Islam.
Selain itu, pada setiap transaksi, obligasi syariah berdasar pada akad seperti mudharabah, musyarakah, salam, murabahah, ijarah, istishna’, dan sebagainya.
Yang mana dana terhimpun tidak bisa diinvestasikan pada pasar uang maupun pada bursa efek.
Sedangkan pada obligasi konvensional tidak ada akad pada transaksi yang dilakukan.
Demikian pembahasan mengenai obligasi syariah.
Mulai dari pengertian, karakteristik, jenis, dan juga perbedaannya dengan obligasi konvensional. Semoga bermanfaat.