Home » Ekonomi » Inilah Jenis Pajak Perusahaan Yang Wajib Dibayarkan!

Inilah Jenis Pajak Perusahaan Yang Wajib Dibayarkan!

Pajak Perusahaan terdiri dari beberapa jenis. Setiap jenis perlu ditunaikan sebagai bentuk kewajiban atas penghasilan yang diperoleh.

Lalu, apa saja jenisnya?

Pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah. Pungutan ini diambil sebagai bagian dari pemasukan negara.

Nantinya, pungutan yang terkumpul akan dialokasikan ke berbagai sektor.

Alokasi dana ini tak lain untuk dinikmati oleh rakyatnya. Contohnya ialah menunjang perkembangan infrastruktur.

Ketika infrastruktur ini bagus, harapan pemerintah ialah ekonomi rakyatnya akan meningkat.

Mengenai target wajib pajaknya ialah orang atau badan usaha yang memiliki penghasilan. Salah satunya ialah perusahaan.

Nah, untuk Pajak Perusahaan sendiri ini jenisnya sangat banyak. Di antaranya adalah sebagai berikut ini.

Pajak Perusahaan Berupa PPN

PPN kependekan dari pajak pertambahan nilai. PPN ini sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Dan ini diberlakukan bagi pengusaha offline maupun online.

1. Badan Usaha Yang Dikenai PPN

Target wajib pajak yang dikenai PPN ini lebih spesifik. Tidak semua pengusaha akan dikenai pajak tersebut.

Hanya beberapa saja yang memiliki batasan penghasilan tahunan cukup besar.

Batasan minimalnya ialah pengusaha sudah mencapai omzet 4,8 miliar rupiah per tahun.

Perusahaan yang sudah memiliki penghasilan sebesar itu wajib mengeluarkan PPN.

Perlu diingat bahwa PPN ini akan dipungut secara langsung. Terutama pada saat terjadi transaksi penjualan.

Ini berarti bahwa orang yang dikenai langsung bisa siapa saja.

Ketika seseorang melakukan pembelian, nilai pembelian ini sudah mencakup PPN.

Artinya, pajak ini tidak memandang siapa saja yang melakukan pembelian.

Salah satu contohnya ialah ketika Anda melakukan pembelian di Swalayan.

Biasanya, struk pembelian akan menjelaskan bahwa biayanya sudah termasuk PPN.

Nantinya, PPN ini akan dikumpulkan oleh pengusaha. Pada waktunya, pajak ini akan dikeluarkan sesuai aturan.

2. Tarif dan Contoh Perhitungan PPN

Mengenai tarif PPN ini, pemerintah menetapkan besaran pajak tersebut sekitar 10%. Tarif ini berlaku untuk setiap kali ada transaksi.

Nah, bagaimana cara perhitungan Pajak Perusahaan ini?

Ini bisa dilihat dari contoh penjualan produk senilai 10 juta rupiah. Nilai ini sebenarnya sudah mencakup PPN.

Besaran pajaknya ialah 10% x 10 juta. Yakni sekitar 1 juta rupiah.

BACA JUGA : 5 Cara Memilih Lembaga Kursus Brevet Pajak yang Tepat

Pajak Perusahaan Atas Penjualan Barang Mewah

Perusahaan yang bergerak di bidang penjualan barang mewah juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan pajaknya.

Ini tidak membatasi tentang omzet. Melainkan, pemungutannya didasarkan pada nilai barang itu sendiri.

Mengenai kategori barang ini, tentu ada karakteristiknya. Salah satunya ialah bukan merupakan kebutuhan pokok.

Karena bukan barang pokok, orang yang membelinya biasanya adalah orang dengan penghasilan selangit.

Barang ini dibeli untuk tujuan sebagai penanda status sosialnya di tengah masyarakat. Statusnya lebih tinggi dibandingkan kebanyakan orang.

Makanya, seseorang memiliki kemampuan untuk membeli barang sampai kisaran puluhan sampai ratusan juta rupiah untuk satu barang saja.

Atas dasar inilah Pajak Perusahaan dikenakan. Pemerintah sudah mengatur undang-undang perpajakan dengan mengacu kemampuan tersebut.

Karena memang penghasilan yang didapatkan akan sangat besar.

Mengenai tarif pajaknya, pemerintah bisa menetapkan tarif sesuai jenis barang itu sendiri. Tarif terendah ada di kisaran 10% dari nilai barang.

Dan tarifnya bisa lebih tinggi, maksimal mencapai 200%.

Ketika perusahaan fokus pada penjualan barang mewah, pajak yang dikeluarkan akan lebih banyak.

Pajak dari setiap transaksi ini meliputi PPN dan pajak penjualan barang mewah. Jadi, pungutannya akan lebih besar.

BACA JUGA : Cara dan Syarat Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Pajak Penghasilan 21

Pajak Perusahaan yang juga perlu dibayarkan ialah pajak penghasilan 21 (PPh 21).

Ini merupakan jenis pungutan berdasar pada besarnya penghasilan yang diterima oleh karyawan.

Sederhananya, ini merupakan pungutan yang diambil dari karyawan perusahaan.

Skema pembayaran ini dilakukan oleh pemilik perusahaan. Pemiliknya akan langsung memotong gaji karyawan.

Kemudian disetorkan pada dinas perpajakan.

Ketika sudah disetorkan, pemilik perusahaan wajib melaporkan pada karyawan.

Tujuannya supaya karyawan tidak lagi mengeluarkan pungutan wajib tersebut.

Biasanya, perusahaan sudah membuat daftar karyawan beserta gajinya. Ini dihitung berapa besar upah yang dikeluarkan pada karyawan.

Ketika upahnya sudah memasuki batasan wajib pajak, perusahaan akan menghitung sekaligus memotong dan membayarkannya sesuai peraturan.

Untuk besaran tarif PPH 21 ini disesuaikan dengan besaran upah dari setiap karyawan.

Minimal, wajib pajak sudah memiliki penghasilan sekitar 50 juta rupiah per tahun. Jika sudah memilikinya, tarif yang dikenakan sebesar 5%.

Ketika penghasilannya di atas 50-250 juta rupiah per tahun, tarif pajak sekitar 15%.

Tarifnya akan meningkat ketika penghasilan di atas 250-500 juta pertahun. Kisaran tarifnya adalah 25%.

Sementara bila penghasilan per tahunnya lebih dari 500 juta rupiah, pajak sekitar 30%. Untuk perhitungannya dilakukan secara progresif.

Dan ini merupakan kewajiban dari perusahaan sehingga masuk dalam kategori Pajak Perusahaan.

BACA JUGA : Cek 3 Hal Penting dalam Pengajuan Restitusi Pajak

Pajak Penghasilan 22

Jenis pajak ini sudah diatur dalam pasal 22. Ini merupakan pungutan wajib yang ditujukan bagi badan usaha.

Baik itu badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.

Pajak ini dikhususkan untuk perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan.

Kegiatan ini dipandang memberikan keuntungan bagi penjual maupun pembelinya.

Biasanya, kegiatan yang dianggap sangat menguntungkan ialah kegiatan ekspor dan impor.

Kegiatan ini jelas memiliki pemasukan sangat besar. Untuk itulah, pemerintah mengatur kegiatan ini dengan menetapkan pajak.

Mengenai tarifnya sendiri disesuaikan dengan jenis produk yang dimiliki oleh perusahaan.

Nilainya di kisaran 0,1 – 7,5%. Tergantung pada kegiatan perdagangan apa yang dilakukan oleh badan usaha.

Di antara barang yang dikenakan pajak ialah kertas, semen, baja, property, pesawat, kendaraan roda empat, gandum dan barang ekspor impor lainnya.

Setiap jenis barang yang didapatkan atau dikeluarkan dengan nilai besar akan dipungut pajak.

Pajak Penghasilan 23

Pajak Perusahaan jenis ini dilakukan atas penghasilan yang berasal dari hadiah, penyerahan jasa serta modal.

Pajak ini akan diberlakukan ketika terjadi sebuah transaksi antara dua belah pihak.

Pajak ini biasanya ditujukan pada penjual atau pemberi jasa. Namun proses pembayarannya dilakukan oleh pembeli atau penerima jasa.

Penerima jasa ini akan langsung memotong biaya dari pembelian atau penggunaan jasa.

Hasil pemotongan ini akan dilaporkan ke pihak perpajakan. Jadi, perusahaan penjual tampak tidak perlu melaporkannya lantaran sudah ditangani oleh pihak pembeli.

Mengenai orang yang memotong pajak ini cukup banyak.

Di antaranya adalah badan pemerintah, penyelenggara kegiatan, perwakilan perusahaan luar negeri, akuntan, dokter, PPAT, dan masih banyak lagi.

Semuanya sudah diatur oleh perundang-undangan. Ketika terjadi sebuah transaksi, potongan akan langsung dilakukan.

Kemudian dilaporkan pada dinas perpajakan sebagai bukti bahwa telah menyetorkan uang pungutan.

Selain pajak yang disebutkan di atas, masih banyak sekali jenis pajak yang dibebankan pada sebuah perusahaan.

Di antaranya adalah pajak 25, 26, 29 dan lain sebagainya.

Nah, jenis pajak tersebut wajib disetorkan sebagai pemasukan negara.

Meskipun badan usaha Anda dibangun dari pinjaman modal, Anda tetap dikenakan Pajak Perusahaan bila Anda sudah memiliki kualifikasi di atas.

DONASI SEKARANG Jika bermanfaat, berikan donasi kepada penulis untuk biaya kelola Taukan.com . Terima kasih :)

Tinggalkan komentar