PPN MASUKAN DAN PPN KELUARAN – PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah jenis pajak yang dibebankan untuk semua pertambahan pada nilai dari barang maupun jasa saat beredar dari para produsen kepada konsumen.
Sehingga, dapat dikatakan jika PPN merupakan pungutan untuk setiap transaksi jual beli barang maupun jasa yang dilakukan wajib pajak badan atau pribadi yang sudah termasuk dalam Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
PKP tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah PPN masukan dan PPN keluaran.
Dua jenis perhitungan pajak ini terjadi karena ada dua pihak yang melakukan transaksi yakni penjual serta pembeli.
PPN dikenakan satu kali saja pada setiap transaksi yang terjadi.
Akan tetapi, penjual maupun pembeli perlu mempersiapkan dokumen yang sah dan resmi agar bisa mencatat PPN dengan jelas.
Di dalam Pajak Pertambahan Nilai ini, terdapat istilah PPN masukan dan PPN keluaran.
Penting bagi Anda untuk mengetahui keduanya. Yang mana pembahasannya dapat disimak pada ulasan di bawah ini:
PPN Masukan
Pembahasan tentang PPN masukan dan PPN keluaran memang tidak bisa dipisahkan.
Namun, terlebih dahulu Anda dapat menyimak tentang pengertian dari PPN masukan.
Pengertian dari PPN masukan adalah pajak yang telah dipungut PKP ketika pembelian barang maupun jasa yang terkena pajak pada masa pajak tertentu.
Pajak masukan juga dimasukkan ke dalam jenis kredit pajak yang dilakukan PKP untuk menghitung sisa pajak terutang.
Beberapa jenis pajak yang termasuk di dalam PPN masukan yang harus dibayar oleh PKP meliputi:
- Saat PKP menerima barang atau jasa kena pajak.
- Pemanfaatan BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP(Jasa Kena Pajak) yang tidak berwujud menuju luar daerah pabean.
- Impor BKP yang sudah dipungut PKP ketika pembelian BKP atau JKP di dalam masa pajak tertentu.
Karakteristik
Pemungutan PPN menerapkan suatu proses dimana PKP mengkreditkan PPN masukan dan PPN keluaran pada masa pajak yang sama.
Jika pada masa pajak terkait menghasilkan PPN keluaran yang lebih besar, maka, kelebihan tersebut perlu disetorkan pada kas negara.
Namun sebaliknya, jika pada masa pajak terkait, jumlah PPN keluaran lebih kecil ketimbang PPN masukan, maka kelebihan yang terjadi pada PPN masukan bisa dikompensasikan pada masa pajak yang selanjutnya.
Dengan adanya prosedur ini, maka jumlah yang mesti dibayar PKP bisa berubah sesuai dengan jumlah PPN masukan yang dibayarkan.
PPN Keluaran
PPN keluaran merupakan pajak yang terutang serta wajib dipungut PKP ketika menyerahkan BKP, ekspor BKP yang berwujud, menyerahkan JKP, ekspor BKP tak berwujud atau ekspor JKP.
Karakteristik
PPN kerap disebut dengan pajak objektif. Sebab, ketika memungutnya, PPN diberikan penekanan kepada objek pajak.
PPN keluaran diawali dengan menetapkan tarif barang. Setelah itu, baru memungut pajak yang dilakukan oleh penjual.
Jadi, saat PKP melakukan transaksi jual beli berarti PKP mengambil rupiah dari hasil penjualan BKP yang dibeli oleh konsumen.
Nantinya, hal ini akan menjadi dasar untuk menentukan kredit pajak. Untuk meng-kredit pajak keluaran, maka batas waktu yang ditentukan adalah selama 3 bulan sesudah masa pajak berakhir.
Dengan begitu, PKP lebih leluasa melakukan pengkreditan pajak.
Cara Menghitung PPN Masukan dan PPN Keluaran
PPN masukan mencatat PPN yang tertanggung oleh PKP pembeli.
Dimana jenis PPN ini adalah pajak yang dikenakan PKP yang membeli BKP atau JKP seperti pada keterangan sebelumnya.
Perhitungan ini juga bisa dipakai untuk meng-klaim jika pajak masukan lebih besar ketimbang pajak keluaran.
Pada sisi lainnya, PPN keluaran dikenakan PKP yang menjual BKP atau JKP.
Nah, PPN keluaran ini merupakan pelengkap transaksi sesuai dengan UU PPN Indonesia.
Lantas, bagaimana cara menghitung PPN masukan dan PPN keluaran? Keduanya memiliki cara perhitungan yang berbeda.
Serta apa pengaruhnya dua jenis PPN tersebut terhadap transaksi PKP? Pun, apa saja variabel yang mesti dimasukkan untuk setiap perhitungan?
Berikut ulasan lengkapnya!
BACA JUGA : Belajar Cara Menghitung Margin Keuntungan
Menghitung PPN Keluaran
Untuk menghitung PPN ini, maka, langsung saja melalui kasus berikut ini:
Pak Rendra adalah pengusaha yang berstatus sebagai PKP. Ia mempunyai usaha penjualan layar monitor.
Ia melakukan penjualan layar monitor sejumlah 50 unit di periode pajak terkini. Setiap satuannya seharga Rp 4.500.000,-.
Maka, besar PPN keluaran yang mesti dibayar oleh Pak Rendra adalah sebesar:
Total penjualan = 50 x 4.500.000 = 225.000.000
Perhitungan besar PPN yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar 10% dari keseluruhan transaksi.
Sehingga jumlahnya adalah 10% x 225.000.000 = 22.500.000.
Sehingga, PPN keluaran yang ditanggung oleh Pak Rendra adalah senilai Rp 22.500.000,- atas penjualan 50 unit layar monitor yang dilakukannya.
Menghitung PPN Masukan
Agar dapat mengetahui apakah jumlah PPN termasuk lebih bayar atau kurang bayar, maka terlebih dahulu cari selisih antara PPN masukan dan PPN keluaran.
Lihat, mana jumlah yang lebih besar diantara keduanya. Setelah itu, baru bisa ditindaklanjuti.
Untuk bisa menghitungnya, Anda bisa langsung menuju ke ilustrasi di bawah ini:
Ibu Amira adalah PKP yang melakukan transaksi di bulan Maret sampai Mei 2020.
Transaksi yang dilakukan serta terkait dengan PPN diantaranya:
Bulan Maret 2020, berdasar pada penyerahan BKP, PPN keluaran yang mesti dibayar adalah sejumlah 50 juta rupiah. PPN masukannya sendiri sejumlah 35 juta rupiah.
Sehingga, ada selisih 15 juta rupiah untuk pembayaran PPN di Bulan Maret. Selisih ini termasuk PPN kurang bayar.
Sebab, PPN masukan lebih kecil ketimbang PPN keluaran.
Sedangkan di Bulan April 2020. PPN keluaran yang tercatat sejumlah 60 juta rupiah.
PPN masukannya sendiri adalah senilai 72 juta rupiah.
Sehingga, di periode April, Ibu Amira berstatus menjadi PPN lebih bayar dengan selisih 12 juta rupiah.
Sebab, PPN masukan lebih besar ketimbang PPN keluaran.
Di Bulan Mei 2020, Ibu Amira membayar PPN keluaran sebesar 57 juta rupiah. PPN masukan yang tercatat adalah 42 juta rupiah.
Sehingga, selisihnya adalah 12 juta rupiah dengan status kurang bayar.
Jadi, PPN lebih bayar dalam transaksi Bu Amira adalah senilai 12 juta rupiah.
PPN yang menjadi tanggungannya adalah sebesar Selisih Bulan Maret + Selisih Bulan Mei – Selisih Bulan April = 15 juta + 12 juta – 12 juta = 15 juta rupiah.
Sehingga, nilai tersebut menjadi PPN di periode Mei dan harus segera dilunasi sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan.
Berdasarkan ilustrasi tentang PPN masukan dan PPN keluaran di atas, Anda akan lebih mudah memahaminya.
Nah, demikian pembahasan mengenai PPN masukan dan PPN keluaran sekaligus cara perhitungannya.
Dengan begitu, Anda bisa lebih mudah untuk memahami dan menghitung dua komponen dalam Pajak Pertambahan Nilai tersebut.