RESTITUSI PAJAK – Setiap wajib pajak memiliki hak yang bernama restitusi pajak. Namun, hanya ada beberapa kondisi dimana restitusi pajak bisa dilakukan.
Nah, kali ini akan dibahas mengenai hal ini lebih mendalam supaya Anda mengetahui secara pasti tentang apa itu restitusi serta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Langsung saja, berikut pembahasan selengkapnya!
Pengertian Restitusi Pajak
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), restitusi memiliki pengertian sebagai ganti kerugian, pembayaran kembali, penyerahan sebagian pembayaran tersisa.
Sedangkan terkait dengan pajak, maka restitusi merupakan pembayaran kembali pajak yang sudah dibayar wajib pajak.
Dimana negara akan membayar lagi pajak yang sudah dibayarkan oleh wajib pajak.
Sedangkan dalam UU KUP, restitusi disebutkan sebagai pengembalian kelebihan dalam pembayaran pajak.
Anda memiliki hak untuk mengajukan pengembalian.
Akan tetapi, restitusi hanya bisa dilakukan apabila Anda memenuhi dua kondisi, diantaranya:
- Pengembalian yang seharusnya tidak terutang artinya, wajib pajak telah membayar sejumlah pajak yang seharusnya tidak terutang.
- Pengembalian PPh, PPN, maupun PPnBM dimana wajib pajak membayar sejumlah biaya pajak yang lebih besar dari yang seharusnya.
Berdasarkan pada Pasal 10 dalam Peraturan Menteri Keuangan no 198/PMK.03/2013 menjelaskan bahwa ada beberapa kondisi dimana pengembalian kelebihan pajak tidak dapat diterbitkan karena beberapa kondisi, diantaranya:
- Tidak adanya kelebihan dalam pembayaran pajak.
- Surat pemberitahuan dan lampiran tidak lengkap.
- Penghitungan serta penulisan pajak yang tidak benar.
- Kredit pajak maupun pajak masukan berdasar pada sistem aplikasi dari Direktorat Jenderal Pajak tidak lah benar.
- Pembayaran tidak dilakukan secara benar oleh wajib pajak.
- Pemeriksaan bukti permulaan maupun penyidikan tindak pidana pada bidang perpajakan dilakukan kepada wajib pajak.
Tujuan dan Syarat Percepatan Restitusi Pajak
Adapun tujuan dari negara untuk menyediakan restitusi pajak adalah untuk melindungi hak dari para wajib pajak.
Pelaporan ini juga menjadi jaminan kepercayaan dari pemerintah pada wajib pajak.
Di bulan April 2018 lampau, pemerintah mengeluarkan aturan yang terbaru mengenai percepatan pemberian restitusi pajak yang memenuhi kriteria.
Penentuan ini diperoleh melalui penelitian sederhana tanpa adanya pemeriksaan.
Syarat yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak agar bisa memperoleh percepatan pemberian restitusi PPh maupun PPN, meliputi:
- Terdapat 3 jenis wajib pajak yang memiliki hak untuk memperoleh percepatan restitusi yakni wajib pajak pribadi dengan lebih bayar sama atau dibawah 100 juta rupiah. Selain itu, ada juga wajib pajak badan yang sudah membayar sama atau di bawah 1 miliar, selanjutnya, PKP yang membayar lebih bayar sama atau di bawah 1 miliar.
- Wajib pajak yang mengajukan SPT tepat waktu serta tidak mempunyai tunggakan pajak, serta laporan keuangannya sudah diaudit dan memperoleh opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian dalam 3 tahun berturut-turut serta tidak pernah dipidana pada bidang perpajakan selama 5 tahun terakhir.
- PKP dengan resiko rendah yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan. Maksud dari PKP resiko rendah adalah perusahaan terbuka atau go public, BUMD atau BUMN, eksportir mitra utama kepabeanan atau MITA, serta reputable trader dengan profil yang telah dimiliki oleh Ditjen Bea Cukai.
BACA JUGA : PPN Masukan dan PPN Keluaran dan Cara Perhitungannya
Pengembalian Kelebihan Pajak (yang Seharusnya Tidak Terutang)
Adapun beberapa persyaratan yang mesti Anda penuhi untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang ini terbagi atas beberapa jenis, diantaranya:
- Dilakukan oleh pihak pembayar
- Dalam rangka impor
- Adanya kesalahan pemotongan maupun pemungutan
Untuk memperoleh pengembalian dari kelebihan pembayaran pajak harus lah mengajukan bukti pembayaran seperti:
- Bukti pemotongan atau pemungutan pajak
- Faktur ataupun dokumen lainnya yang disetarakan dengan faktur pajak.
Selain itu, perlu pengajuan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia melalui format yang telah ditetapkan.
Jika sudah, kantor pajak akan melakukan verifikasi. Tahap ini merupakan prosedur terbaru dari DJP sesudah terbit Peraturan Pemerintah no. 74 th 2011.
Verifikasi sendiri merupakan kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban permohonan wajib pajak maupun berdasar pada informasi perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Agar verifikasi bisa berjalan lancar, perlu adanya dokumen tambahan yakni permohonan pengembalian pembayaran pajak, Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Pemberitahuan Pajak.
Jika semua telah sesuai dengan ketentuan, maka SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) akan diterbitkan.
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PPh, PPN, maupun PPnBM
Jika pajak yang mesti dibayarkan berdasar pada perhitungan lebih besar ketimbang ketentuan dalam perpajakan, maka Anda bisa segera mengajukan pengembalian dari kelebihan pajak tersebut.
Dalam hal ini, pengajuan dilakukan melalui SPT tahunan PPh bagi jenis pajak PPh maupun SPT Masa PPN bagi pajak PPN maupun PPnBM.
Dalam SPT Tahunan PPh atau SPT masa PPN ada beberapa kolom yang isinya perlakuan apa yang akan dilakukan oleh wajib pajak untuk mendapatkan haknya berupa pengembalian kelebihan pajak.
Untuk mengajukan pengembalian kelebihan pajak, Anda bisa memilih proses restitusi biasa ataupun pengembalian pendahuluan.
Yang mana proses restitusi biasa dilakukan melalui pemeriksaan dengan jangka waktu setidaknya 12 bulan semenjak surat permohonan diterima dengan lengkap.
Jika pada pengajuan SPT dinyatakan lebih bayar tetapi tidak disertai adanya permohonan pengembalian pendahuluan, maka tidak akan diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sehingga akan dilakukan prosedur pemeriksaan.
Sedangkan Proses pengembalian pendahuluan hanya bisa dilakukan bagi wajib pajak tertentu.
Dimana proses pengembalian bisa lebih cepat karena hanya melalui prosedur penelitian.
Akan tetapi, pada masa mendatang, kemungkinan dilanjutkan pemeriksaan jika terdapat data baru yang ditemukan.
Jangka Waktu Pengembalian
Pengembalian kelebihan pajak sesudah diperhitungkan dengan utang pajak akan dilakukan paling lama satu bulan sejak:
- Diterima permohonan restitusi pajak karena telah diterbitkan SKPLB atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar berdasar pada proses pemeriksaan dari Surat Pemberitahuan yang diajukan wajib pajak dengan keterangan nihil, kurang bayar, atau lebih bayar yang tidak disertai adanya permohonan pengembaliannya.
- Surat keputusan pengurangan atau STP serta Surat Keputusan Pembatalan STP yang telah diterbitkan.
- SKP atau Surat Keputusan Pengurangan maupun SKP atau Surat Keputusan Pembatalan diterbitkan.
- Diterbitkannya Surat Penghapusan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Pembatalan.
- Diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan.
- Diterimanya Putusan Banding maupun Putusan Peninjauan kembali oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai wewenang untuk melakukan Putusan Peninjauan Kembali maupun Putusan Banding.
- Diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.
- Diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Demikian pembahasan mengenai restitusi pajak secara lengkap. Tentunya, saat ini, Anda tidak lagi merasa bingung bagaimana cara untuk mengajukannya.
Jika Anda beranggapan bahwa restitusi pajak harus lah melalui pemeriksaan, maka hal tersebut tidak sepenuhnya salah.
Akan tetapi, dengan adanya modernisasi melalui UU nomor 28 tahun 2007, maka ada tiga pintu yang bisa dimanfaatkan yakni verifikasi, pemeriksaan, serta penelitian.
Karena Negara telah memudahkan proses mengembalikan kelebihan pajak yang sudah dibayarkan, maka Anda bisa memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan pada ketentuan dan persyaratan yang berlaku.