SUKUK RITEL – Mulai tanggal 24 Februari sampai 18 Maret tahun 2020 ini, pemerintah sudah resmi membuka penawaran sukuk ritel dengan seri SR012.
Dimana sukuk tersebut dapat dipesan melalui sistem online.
Sukuk ini menjadi salah satu instrumen investasi dalam mencari pembiayaan anggaran oleh pemerintah dan juga menarik partisipasi dari pemodal individu.
Meskipun masa peluncuran sukuk ritel SR012 sudah berakhir, tetapi, pembahasan mengenai jenis sukuk yang satu ini masih cukup menjadi perbincangan hangat bagi para investor.
Untuk itu, penting bagi banyak orang untuk mengetahui mengenai seluk beluknya.
Langsung saja, berikut ulasannya!
Pengertian
Sukuk ritel merupakan salah satu produk surat berharga syariah negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia serta diperjualbelikan pada individu WNI melalui agen pada pasar perdana dalam negeri.
Dalam hal ini, pemerintah akan memilih konsultan hukum dan agen penjual yang mempunyai komitmen pada pemerintah untuk mengembangkan pasar sukuk serta sudah memiliki pengalaman menjual berbagai produk keuangan syariah.
Sukuk ritel juga dikelola berdasar pada prinsip syariah serta tidak memiliki unsur maysir atau judi, riba (usury), gharar (ketidakjelasan), dan juga sudah dinyatakan oleh DSN-MUI sudah sesuai dengan syariat Islam.
Dana hasil penerbitan sukuk ritel akan dipakai untuk berbagai kegiatan investasi laiknya pembelian hak manfaat Barang Milik Negara yang disewakan pada pemerintah dan juga untuk mengadakan proyek yang akan disewakan pada pemerintah.
Yang mana imbalan yang akan diperoleh investor berasal dari keuntungan kegiatan tersebut.
Sukuk ritel merupakan salah satu produk investasi syariah dari Pemerintah yang aman, terjangkau, mudah, serta menguntungkan.
Dengan adanya sukuk ini, maka pemerintah berharap WNI secara langsung bisa mendukung pembangunan nasional.
Sedangkan hasil investasinya akan dipakai untuk pembiayaan bangunan infrastruktur dan menjadi investasi yang bisa merekatkan persatuan bangsa.
Karakteristik
Terdapat beberapa karakteristik sukuk ritel yang membedakannya dengan jenis obligasi lainnya. Diantaranya:
- Diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia.
- Dapat dipesan mulai 1 juta rupiah.
- Pengelolaan investasi menggunakan prinsip syariat Islam.
- Memiliki tenor selama 3 tahun.
- Imbalan dibayar pada setiap bulan tetapi memiliki kupon yang beda.
- Bisa diperdagangkan pada pasar sekunder antara investor domestik yang lain. Sifat tradable atau dapat diperjualbelikan ini hanya bisa dimiliki apabila minimum holding period sejumlah tiga kali pembayaran kupon sudah dipenuhi.
- Sukuk ritel dapat diperdagangkan sehingga investor memiliki potensi untuk memperoleh capital gain atau keuntungan selisih harga.
Agen Penjual
Terdapat beberapa penjual sukuk ritel di Indonesia, diantaranya:
Bank Panin, Bank BRI Syariah, Bank BCA, Bank OCBC NISP, Bank Permata, Bank Commonwealth, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank HSBC Indonesia, CIMB Niaga, Citibank N.A. Indonesia, Bank Maybank Indonesia, Bank Danamon, Bank BRI, Bank Tabungan Negara, Bank DBS Indonesia, Bank Muamalat Indonesia, Standard Chartered Bank, Bank Negara Indonesia, Trimegah Sekuritas Indonesia, Citibank N.A Indonesia, Bank Mega, Bank Niaga, Bank Maybank Indoneisa, dan sebagainya.
Beberapa pihak yang paling sering memburu sukuk ritel diantaranya yang memiliki segmen pasar pada industri perbankan syariah seperti masyarakat yang syariah loyalis.
BACA JUGA :
Perusahaan Sekuritas Terbaik di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui
Cara Beli Saham BCA Online dan Offline Secara Mudah
Sehingga, biasanya, jenis sukuk ini sudah habis terjual bahkan kehabisan jatah pada agen seperti sekuritas dan bank.
Loyalis syariah memang investor yang hanya ingin instrumen investasi dengan basis produk syariah.
Biasanya, mereka tidak menginginkan instrumen keuangan selain berbasis syariah.
Selain itu, ada juga pihak floating market yang berburu sukuk. Dimana floating market merupakan investor yang lebih fleksibel.
Bisa menggunakan produk syariah atau konvensional.
Sepanjang investasi bisa memberikan benefit seperti pada produk konvensional, maka investor jenis ini akan senang memakai obligasi syariah.
Keuntungan
Setidaknya ada 8 keuntungan jika Anda memilih untuk berinvestasi pada sukuk ritel, diantaranya:
- Pokok serta imbalan yang diberikan dijamin negara.
- Tingkat imbalan yang tetap yakni sebesar 6,30% p.a.
- Imbalan lebih kompetitif bahkan lebih tinggi ketimbang tingkat bunga deposito pada Bank BUMN.
- Fee dibayar setiap bulan.
- Bisa diperdagangkan pada pasar sekunder diantara pada investor domestik.
- Investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip dalam agama Islam.
- Terjangkau, artinya, Anda bisa mulai berinvestasi dengan 1 juta rupiah saja.
- Secara tidak langsung, Anda sudah mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Bagaimana Cara Berinvestasi Sukuk Ritel?
Cara untuk melakukan investasinya cukup mudah, Anda hanya perlu melakukan beberapa langkah di bawah ini:
1. Pertama, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui sistem elektronik oleh Midis atau Mitra Distribusi.
Selanjutnya, masukkan data yang diperlukan seperti nomor rekening dana, nomor SID atau single investor identification, serta nomor rekening berharga.
Jika Anda belum memiliki SID, rekening surat berharga, dan rekening dana, maka prosesnya akan dibantu Midis.
SID sendiri merupakan kode tunggal yang diterbitkan KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) sebagai lembaga penyelesaian dan penyimpanan.
2. Langkah selanjutnya, sesudah proses pendaftaran telah dilakukan, maka Anda bisa memesan sukuk ritel dengan membaca memorandum informasi dan ketentuan yang berlaku.
Pemesanan hanya bisa dilakukan ketika penawaran sukuk ritel berlaku.
3. Jika telah melakukan pemesanan, dan sudah diverifikasi, maka calon investor akan mendapat billing code atau kode pembayaran melalui sms maupun email sesuai dengan kebijakan dari mitra distribusi.
Kemudian, kode pembayaran dipakai untuk menyetorkan sejumlah dana investasi melalui internet banking, ATM, teller, maupun mobile banking selama batas waktu yang sudah ditentukan.
4. Lanjut ke proses konfirmasi dimana Anda akan mendapatkan NTPN sesudah membayar. NTPN merupakan nomor transaksi penerimaan negara.
BACA JUGA : 6 Hal yang Harus Diketahui Tentang NTPN Pajak
Selain itu, Anda juga akan mendapatkan notifikasi completed order dan tanggal penerbitan dari sukuk ritel tersebut.
Simulasi Investasi Sukuk Ritel
Supaya Anda lebih memahami tentang sukuk ritel, perhatikan contoh perhitungan dari investasi ini. Berikut ulasannya:
Pak Budi membeli Sukuk Ritel pada pasar reksadana senilai 70 juta rupiah, tingkat imbalannya adalah 6,30% setiap tahun.
Apabila tidak dijual hingga jatuh tempo, hasil yang akan diperoleh adalah:
70 juta x 6,30% x 1/12 = 367.500 rupiah yang akan diterima setiap bulan hingga jatuh tempo.
Pada saat jatuh tempo, maka investor A akan menerima lagi nilai nominal 70 juta rupiah yang diinvestasikan.
Jika memperjual belikannya pada pasar reksadana, maka sukuk ritel juga bisa menguntungkan.
Sesuai dengan ilustrasi di atas, apabila sukuk ritel dijual pada pasar sekunder dengan besaran 102%, maka hasilnya adalah:
Capital gain = 70 juta rupiah x (102-100) % = 1,4 juta rupiah.
Sehingga, uang yang akan diperoleh sebesar 71,4 juta rupiah dari penjumlahan nilai nominal sukuk ditambah capital gain yang diperoleh.
Sukuk ritel merupakan salah satu pilihan jenis surat berharga syariah negara yang dikelola menggunakan prinsip islami.
Selain itu, dengan jenis sukuk yang satu ini, Anda juga turut memberikan kontribusi untuk pembangunan negara. Semoga bermanfaat.