Sebagai pengusaha, tentu Anda harus sadar membayar pajak tepat waktu. Nah, kewajiban membayar pajak ini hanya jika Anda merupakan seorang PKP atau pengusaha kena pajak. Jika ternyata Anda memenuhi persyaratan tapi belum memiliki Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sebaiknya simak pembahasannya di bawah ini!
Apa Sih SPPKP Itu?
SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) merupakan surat yang diterbitkan KPP (Kantor pelayanan pajak). Di dalam surat ini berisikan tentang identitas dari PKP serta kewajiban perpajakannya.
Jadi, saat Anda mendaftarkan usaha, sebaiknya lengkapi seluruh persyaratan. Jika sudah, maka bisa lolos verifikasi KPP atau KP2KP. Setelah itu, Anda pun akan menerima SPPKP tersebut.
Saat ini, pendaftaran SPPKP bisa dilakukan secara online. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 24/PJ/2009.
Keuntungan Memiliki SPPKP
Dengan memiliki Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, maka Anda sudah resmi menjadi PKP. Dengan begitu, Anda juga akan mendapatkan beberapa keuntungan, diantaranya :
- Pengusaha sudah dianggap mempunyai sistem yang baik. Pun, sudah legal di mata hukum apabila tertib membayar pajak.
- Anda juga akan dianggap mempunyai perusahaan yang besar sehingga mempengaruhi kerjasama dengan pihak-pihak yang lain.
- Anda juga bisa melakukan transaksi penjualan pada bendahara pemerintah. Selain itu, mulai bisa ikut lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah.
- Pola produksi serta investasi akan semakin baik dikarenakan beban produksi maupun investasi barang ataupun jasa kena pajak bisa dibebankan pada konsumen di tingkat akhir.
Nah, tentunya Anda juga harus sadar, dengan mempunyai keuntungan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, maka ada konsekuensi lain yang mesti dihadapi, diantaranya :
- Kewajiban membayar pajak lebih besar ketimbang sebelumnya.
- Daya saing berkurang karena harga jual jasa atau barang akan menjadi lebih tinggi. Hal ini dikarenakan penambahan PPN pada setiap transaksi.
- Anda juga akan mendapatkan risiko sanksi yang lebih besar serta harus berhadapan dengan berbagai macam aturan perpajakan yang kompleks.
Mempelajari pajak memang susah, terlebih lagi jika Anda bekerja untuk mengurus pajak untuk perusahaan. Banyak orang yang memperdalam ilmu pajak dengan belajar kursus.
Jika Anda juga sedang mencarinya, Anda dapat membaca artikel kami berikut ini → Cara Memilih Tempat Kursus Brevet Pajak yang Tepat + Rekomendasi Lembaga yang Kredibel
Apa Persyaratan untuk Bisa Memperoleh Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak?
Agar Anda bisa memperoleh Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, maka ada beberapa persyaratan dasar yang mesti dipenuhi. Diantara persyaratan tersebut adalah :
- Mempunyai omzet hingga Rp 4,8 miliar pada satu tahun buku. Apabila belum mencapai total ini, Anda tetap bisa mengajukan SPPKP. Hal ini sering berlaku untuk pebisnis UMKM.
- Sudah melewati proses survey oleh KPP maupun KP2KP dimana Anda mendaftar.
- Melengkapi berbagai macam syarat dan dokumen pengajuan.
Lebih detail lagi, ada syarat-syarat lain yang mesti Anda penuhi, diantaranya :
Syarat Objektif
Bagi wajib pajak perseorangan, maka wajib mengumpulkan dokumen berupa KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
Sedangkan, syarat pengajuan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk badan tertentu, maka bisa dibedakan berdasarkan jenis badannya yakni Badan dengan status pusat atau induk, badan dengan status cabang, serta kerja sama operasi atau joint operation.
Wajib pajak badan harus mengumpulkan akta pendirian, NPWP pimpinan, serta KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
Bagi joint operation, maka harus mengumpulkan perjanjian kerjasama atau akta pendirian JO, KTP atau paspor penanggung jawab, serta NPWP penanggung jawab.
Jadi, seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, untuk mengajukan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena pajak, maka Anda bisa mengaksesnya melalui situs online.
Ya, formulirnya bisa diunduh pada pajak.go.id. Pun, harus menyertakan lampiran berbagai dokumen seperti :
- Fotokopi KTP pemilik usaha
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pemilik usaha
- Fotokopi NPWP perusahaan yang Anda miliki
- Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) serta Surat Izin Tempat Usaha
- Fotokopi NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) serta TDP atau Tanda Daftar Perusahaan
- Fotokopi akta perusahaan Anda
- Apabila pengurusan dilakukan pihak ketiga (konsultan pajak) harus melampirkan surat kuasa yang dibubuhi materai.
Jika baru pertama membuat usaha sendiri, kami sarankan Anda membaca artikel → 6 Syarat Membuat SIUP Perorangan yang Wajib
Dokumen Kegiatan Usaha
Tak hanya syarat subjektif saja, pada pengajuan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Anda juga perlu melampirkan dokumen mengenai gambaran kegiatan usaha. Diantara dokumen tersebut adalah :
- Laporan keuangan pada bulan terakhir
- Denah lokasi dimana kegiatan usaha dilakukan
- Foto lokasi usaha
- Daftar aset perusahaan yang disusun secara jelas dan lengkap
Ketentuan Tambahan dari Pengajuan SPPKP
Bagi Anda yang ingin mengajukan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, selain mempersiapkan semua dokumen tersebut, tentu harus memenuhi ketentuan tambahan berikut ini :
- Sudah menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan pada 2 tahun pajak terakhir yang sudah jadi kewajibannya sesuai ketentuan undang-undang.
- Tidak memiliki utang pajak, kecuali yang sudah mendapatkan persetujuan mengangsur ataupun menundanya.
- Berlaku juga untuk semua pengurus serta penanggung jawab.
BACA JUGA : 6 Hal yang Harus Diketahui Tentang NTPN Pajak
Dimana Bisa Mengajukan Permohonan?
Permohonan atau pengajuan SPPKP tentunya dilakukan secara tertulis. Caranya dengan mengisi formulir yang sudah dilampirkan berbagai macam persyaratan di atas. Kemudian, Anda bisa menyampaikannya dengan beberapa cara:
- Mengajukan permohonan secara langsung.
- Mengajukan permohonan melalui pos yang dilengkapi bukti pengiriman surat.
- Mengajukan permohonan melalui jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.
Setelah itu, Anda sampaikan ke KPP atau kantor pelayanan pajak, maupun KP2KP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi perpajakan di wilayah tempat kegiatan usaha dilakukan.
Cara Mendaftar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Melalui Internet
Alternatif lain yang dapat Anda lakukan adalah dengan mengirimkan semua persyaratan ke aplikasi e-Registration resmi DPJ. Sebaiknya, kirim dan unggah semua dokumen sekaligus dalam waktu yang sama.
Langkah yang perlu Anda lakukan untuk mendaftar Pengukuhan PKP melalui internet adalah :
- Buka situs Dirjen Pajak pada http://www.pajak.go.id
- Setelah itu, pilih menu sistem e-registration, lalu buat account baru.
- Login dengan cara isi username serta password yang sudah dibuat.
- Pilih menu “Permohonan pendaftaran NPWP dan atau Pengukuhan PKP”.
- Pilih jenis wajib pajak dan isi formulir permohonan secara lengkap lalu klik tombol “daftar”.
- Cetak formulir permohonan tersebut.
Apabila KPP belum menerima semua dokumen persyaratan pada jangka 10 hari kerja, maka permohonan tidak bisa dilanjutkan lagi.
Sesudah dokumen diterima, petugas bagian verifikasi akan survey ke lokasi usaha yang sedang Anda jalani.
Biasanya, keputusan permohonan ini akan diberikan paling lama dalam satu hari kerja sejak permohonan sudah diterima oleh pihak yang berwenang secara lengkap.
Sesudah status PKP ini didapatkan, maka Anda bisa meminta sertifikat elektronik serta mengaktivasi akun PKP paling lama dalam 3 bulan sesudah dikukuhkan menjadi PKP atau Pengusaha Kena Pajak.
Demikian pembahasan mengenai apa itu Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta persyaratan dan tata cara mendaftarnya.
Silakan dicermati dengan baik supaya saat Anda melakukan pendaftaran tidak ada satu pun syarat yang terlewati.
Nah, sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya Anda sadar dan patuh akan ketentuan dalam membayar pajak. Kontribusi Anda sangat besar untuk bangsa ini.
Semoga bermanfaat!