Home » Manajemen Perusahaan » 6 Syarat Membuat SIUP Perorangan yang Wajib

6 Syarat Membuat SIUP Perorangan yang Wajib

SYARAT MEMBUAT SIUP PERORANGAN – Surat Izin Usaha Perdagangan atau disingkat dengan SIUP adalah dokumen yang berisi surat izin yang digunakan agar dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

Setiap pemilik usaha, wajib memiliki surat izin ini baik itu perorangan, PT, CV, bahkan BUMN.

Surat Izin Usaha Perdagangan ini diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di seluruh Indonesia, sesuai dengan domisili masing-masing perusahaan.

Jadi, jika Anda memiliki bisnis usaha perorangan, maka wajib bagi Anda memiliki surat izin ini dengan cara mendaftarkan bisnis usaha yang dimiliki.

Tentu, bagi pebisnis pemula belum terlalu paham mengenai cara membuat SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan.

Padahal, surat ini sangat penting bahkan untuk bisnis dalam skala kecil sekalipun.

Sebab, dengan adanya SIUP akan membantu semua administrasi dalam mengelola pengembangan usaha yang dimiliki.

Nah, oleh karenanya menjadi penting bagi Anda untuk mempersiapkan terlebih dahulu syarat membuat SIUP perorangan, sebelum mengurus teknis secara prosedural.

Meski agak rumit, namun Anda tetap harus melengkapi seluruh syarat administrasi yang dibutuhkan.

Syarat Membuat SIUP Perorangan

Dibutuhkan beberapa berkas administrasi utama dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Namun, syarat administrasi yang dibutuhkan oleh masing-masing bentuk usaha juga berbeda-beda.

Dibandingkan membuat surat izin usaha koperasi atau perusahaan, syarat membuat SIUP perorangan sedikit lebih mudah.

Jadi, bagi Anda yang memiliki usaha bisnis pribadi dan sedang membutuhkan informasi terkait syarat membuat SIUP perorangan, berikut ini adalah rincian yang dapat Anda gunakan sebagai panduan, antara lain :

  • Fotocopy E-KTP serta E-KTP asli pemilik usaha atau pemegang modal/saham
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta kartu NPWP asli yang bersangkutan
  • Surat keterangan domisili atau Surat Izin Tempt Usaha (SITU)
  • Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar dari pemilik usaha atau pemegang modal/saham
  • Neraca keuangan atau laporan keuangan usaha
  • Materai Rp 6000

Kelengkapan izin lainnya didasarkan pada jenis usaha yang dilakukan seperti Surat Izin Gangguan, Surat Izin Prinsip, Surat Izin Teknis dan AMDAL.

Itulah beberapa dokumen penting yang menjadi syarat membuat SIUP perorangan.

Karena syaratnya sangat mudah, segeralah untuk mengurus izin usaha agar dapat mempermudah Anda mengakses berbagai sumber modal.

Jika tempat usaha bukan miliki sendiri, maka Anda perlu melampirkan syarat sebagai dokumen tambahan seperti Surat Izin Pemilik yang berisi bukti persetujuan atau perizinan jika tempat tersebut dijadikan sebagai tempat usaha.

Surat Surat Izin Pemilik tersebut harus bermeterai dan ditandatangani oleh Pemilik tempat dan penyewa sebagai pemilik usaha tersebut.

Jika bisnis Anda masih dalam lingkup UMKM, maka diperlukan juga Izin Usaha Kecil Mikro atau IUMK. Untuk mendapatkan izin tersebut Anda bisa melihat → Proses Pengajuan IUMK dan Syarat yang Harus Dilengkapi

Prosedur pembuatan SIUP

Setelah semua dokumen yang menjadi syarat membuat SIUP perorangan terkumpul.

Maka, langkah berikutnya adalah membuat Surat Izin Usaha Perorangan dengan mengurusnya di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Berikut adalah Prosedur pembuatan SIUP:

  1. Ambil Formulir Pendaftaran dan sebagai pemilik usaha, Anda harus mengisi formulir pengajuan SIUP yang tersedia secara benar dan lengkap.Jangan lupa bubuhi tanda tangan di atas materai Rp.6000. Lalu fotokopi sebanyak 2 rangkap, gabungkan dengan seluruh syarat membuat SIUP perorangan yang sudah disiapkan.
  2. Selanjutnya, lakukan pembayaran seluruh biaya dalam pembuatan SIUP setelah formulir permohonan SIUP sudah lengkap.Tunggu sampai SIUP jadi, setelah petugas Kantor Dinas Perdagangan menghubungi bahwa SIUP telah selesai dan siap Anda ambil.
  3. Prosedur pembuatan SIUP secara manual yaitu dengan cara datang langsung ke Dinas Perdagangan atau kantor perizinan akan membutuhkan waktu untuk memproses, paling cepat sekitar dua minggu sampai surat izin tersebut jadi.Biasanya, melalui perizinan dengan sistem satu pintu, mekanisme pembuatannya dapat selesai lebih cepat.

Cara dan Syarat Membuat SIUP Perorangan Secara Online

Kini, SIUP dapat diurus secara online, Anda jadi tidak perlu datang langsung mengurus di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Hanya dengan mengakses Online Single Submission (OSS), Anda dapat memanfaatkan pelayanan yang disediakan pemerintah untuk pembuatan surat izin usaha secara online.

Sama halnya dengan pengurusan manual pada instansi terkait, beberapa syarat membuat SIUP perorangan yang harus disiapkan dalam pengurusan SIUP secara online.

Setelah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan terkumpul. Maka langkah berikutnya adalah membuat akun di Online Single Submission (OSS).

Jika jenis usaha yang Anda memiliki merupakan usaha bisnis perorangan, maka gunakan NIK pribadi sebagai pemilik usaha atau pemegang saham untuk mendaftar user ID menggunakan.

Anda harus mengisi form registrasi yang sesuai dengan perintah yang disediakan, selanjutnya lakukan verifikasi akun OSS yang dibuat dengan cara mengecek email yang digunakan pada saat mendaftar.

Setelah itu, email sekaligus password sementara akan dikirim ke email, gunakan email dan password tersebut untuk log in.

Penggunaan Sistem OSS

Setelah Anda mendapat email dan password sementara yang sudah dikirim ke email. Kini saatnya Anda log in melalui website https://oss.go.id/portal/ .

Setelah berhasil log in, tersedia formulir yang harus Anda isi untuk memperoleh Nomor Izin Usaha (NIB).

Bagi Anda yang baru akan memulai usaha, maka terlebih dulu melakukan izin dasar, operasional dan komersial.

Sedangkan bagi yang usahanya sudah berjalan, Anda dapat mengurus surat izin untuk jenis usaha yang dimiliki, memperpanjang usaha, mengembangkan usaha, dan lain-lain.

Nah, tentu Anda ingin memiliki usaha yang legal secara hukum bukan?

Oleh karena itu, Anda harus segera melakukan pendaftaran usaha dan mendapat izin usaha.

Baik usaha kecil atau besar, badan usaha atau perorangan wajib memiliki SIUP, karena berpengaruh pada bisnis Anda akan kepercayaan konsumen dan kolega.

Semoga Informasi terkait syarat membuat SIUP perorangan dapat bermanfaat bagi Anda. Selamat berbisnis!

BACA JUGA : 

Pastikan legalitas NIB perusahaan Anda dengan → Cara Mengecek NIB Perusahaan yang Tepat

DONASI SEKARANG Jika bermanfaat, berikan donasi kepada penulis untuk biaya kelola Taukan.com . Terima kasih :)

Tinggalkan komentar