Home » Ekonomi » Mengetahui Risiko dan Daftar Pinjol Ilegal di Indonesia

Mengetahui Risiko dan Daftar Pinjol Ilegal di Indonesia

PINJOL ILEGAL – Saat pandemi seperti ini, sangat marak penawaran pinjaman online melalui telepon maupun SMS.

Namun OJK sangat mewanti-wanti agar masyarakat tidak mudah tergiur akan penawaran pinjaman online oleh perusahaan ilegal atau yang belum terdaftar pada OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Sejak tahun 2019, pertumbuhan perusahaan pinjaman online (pinjol) sangat pesat.

Pinjaman online menawarkan begitu banyak fitur dibandingkan bank, oleh karenanya pinjol dapat perkembang sangat pesat dengan sambutan hangat oleh masyarakat.

Namun sayangnya, sejalan dengan pertumbuhan perusahaan pinjaman online legal juga semakin berkembang pinjol ilegal.

Karena kecanggihan teknologi yang lintas batas dan dapat dengan mudahnya diduplikasi, pinjol non resmi terus tumbuh dan berkembang.

Ya, walaupun OJK pun terus menemukan dan memberantas fintech yang tidak memiliki lisensi resmi.

Seperti apa sebenarnya perusahaan peminjam tidak resmi itu? Apa ciri-cirinya?

Anda tidak perlu khawatir berikut ini beberapa informasi mengenai pinjol ilegal yaitu:

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Hal pertama yang harus Anda ketahui agar terhindar dari pinjol ilegal yaitu dengan mengetahui ciri-cirinya.

Dengan begitu Anda memiliki gambaran dan alasan untuk menolak tawaran dari pinjol tidak resmi dan beralih kepada perusahaan peminjam legal.

Lantas apa saja ciri-ciri perusahaan peminjam online tidak resmi tersebut? Berikut beberapa cirinya:

1. Tidak terdapat logo atau lambang OJK pada website atau aplikasi pinjaman online tersebut.

Dalam website atau aplikasi pinjol resmi akan terdapat logo OJK dan bertuliskan bahwa “terdaftar dan diawasi” oleh OJK.

Sesuai oleh ketetapan dari OJK sendiri, perusahaan yang memasang logo OJK pada website maupun aplikasi adalah pinjol yang sudah terdaftar resmi di OJK.

2. Aplikasi pinjol ilegal tidak terdapat pada Play Store.

Anda tidak akan dapat menemukan aplikasi fintech ilegal di dalam Play Store.

Karena aplikasi pinjol ilegal dapat diunduh melalui APK. Apa APK itu?

Jadi, fintech ilegal akan menawarkan pinjaman melalui SMS atau aplikasi dengan mengirimkan link download untuk mengunduh aplikasi ilegal tersebut.

3. Nominal bunga dan late fee sangat tinggi.

Pinjol ilegal menawarkan proses dan pencairan sangat cepat, sehingga sangat banyak yang tergoda dengan penawaran fintech ilegal.

Namun hal tersebut diimbangi dengan bunga, denda serta biaya yang sangat tinggi.

Akan tetapi masalahnya, peminjam tidak begitu paham dan mencermati perihal bunga yang dibebankan serta tingginya denda dan biaya yang dikenakan.

Karena peminjam hanya fokus dan lebih tergiur oleh kemudahan dan kecepatan proses pinjaman yang ditawarkan.

4. Tidak adanya alamat dan call center yang dapat dihubungi.

Pinjol ilegal seperti dengan sengaja tidak mencantumkannya, sehingga ketika terjadi permasalahan dengan peminjam pihak pinjol ilegal dapat dengan mudah menghindarinya.

5. Persyaratan yang terlalu mudah.

Sebagian besar orang menyukai pinjaman dengan syarat yang sangat mudah, padahal ini justru patut untuk diwaspadai.

Nah itulah beberapa ciri-ciri pinjaman ilegal agar Anda dapat mengerti dan menghindarinya.

BACA JUGA : 6 Pekerjaan yang Bisa Dikerjakan di Rumah dan Tips Suksesnya

Resiko yang Dapat Terjadi

Sebanding dengan mudah dan cepatnya proses pinjaman melalui pinjol ilegal juga dibarengi dengan sederet resiko yang mungkin Anda hadapi.

Resiko yang mungkin Anda hadapi antara lain:

1. Tidak Diawasi Oleh OJK

Karena perusahaan tersebut tidak resmi dan tidak terdaftar dalam OJK, maka OJK tidak dapat mengawasi proses operasi pinjaman online ilegal tersebut dan tidak dapat menjaga keamanan data pribadi peminjam.

2. Tidak Dapat Mengadu ke OJK

Jika Anda memiliki masalah terkait dengan peminjaman pada fintech ilegal maka hal tersebut tidak dapat diadukan kepada OJK.

Berbeda jika Anda meminjam pada perusahaan resmi, jika sewaktu-waktu menghadapi permasalahan, Anda dapat mengajukannya dan menemukan solusi melalui OJK.

BACA JUGA : 5 Tempat Jual Beli Saham dan Obligasi Online Terpercaya Terdaftar OJK

3. Bunga, Denda dan Biaya Sangat Tinggi

Bunga serta denda yang diterapkan pada pinjol ilegal sangat tinggi dan bahayanya tidak transparan.

Hal ini sangat merugikan peminjam terlebih peminjam yang tidak paham dengan besarnya bunga tersebut.

Berbeda dengan fintech resmi yang memiliki batasan denda 0,8% per harinya dan denda beserta biaya total sebesar 100% dari pinjaman pokok.

4. Cara Penagihan Tidak Seseuai Prosedur

Penagihan yang dilakukan pinjol ilegal cenderung mengancam, kasar, tidak manusiawi dan tentu saja melanggar hukum.

5. Syarat Meminjam Mudah Namun Menjebak

Syarat dan ketentuan yang diajukan sangat mudah namun juga membuah nasabah terjebak dalam pusaran bunga dan denda yang sangat tinggi.

Nah jadi itulah beberapa resiko yang mungkin Anda hadapi ketika berurusan dengan pinjol ilegal,

60 Daftar Pinjol Ilegal di Indonesia

Mungkin Anda bertanya-tanya marketplace apa saja yang termasuk dalam Fintech tidak resmi ini. Berikut daftarnya :

  1. Go Saldo
  2. Go Star
  3. Rupiah Cash
  4. Pinjam Uang Online Cepat & Mudah
  5. Doctor Rupiah
  6. Rupiah Zone
  7. Now Rupiah
  8. Rupiah Tas
  9. Link In
  10. Super Lulu
  11. Bali Pinjam
  12. Halo Rupiah
  13. Biru Pokok
  14. Taman Rahasia
  15. Lega Go
  16. Get-Lega
  17. Kartu Beras
  18. Dana Instan
  19. Tunai Shop
  20. Modal Kecil
  21. Toko Cash
  22. Uang Kilat
  23. Dana Umat
  24. Hello Loan
  25. Taman Meteor
  26. Lewati Kesulitan
  27. Pohon Koin
  28. Mangga Funti
  29. Kredit Rupiah
  30. My Rupiah
  31. Pinjam Mangga
  32. Duit Zuper
  33. Punya Duit
  34. Fulus Gesit
  35. Pulau Bahagia
  36. KSP Dunia Musik
  37. StarBag
  38. Uang Berat
  39. Kredit Maju
  40. Hidup Lancar
  41. Duit Kita
  42. Tunaikan
  43. Dompet Kelinci
  44. Pinjaman Petir
  45. Dana Max
  46. Pay Kredit
  47. Uang Kita Kredit Lancar
  48. Cepat
  49. Doku Mudah
  50. Pinjam Dong!
  51. Asetku-Dana
  52. Rupiah Teman
  53. Meminjam Uang
  54. KSP Taipan Kota
  55. Segepok Uang
  56. Tunai Duit
  57. Menjadi Kaya
  58. Dana Cedar
  59. Modal Cash
  60. Go Cash

Jadi itu beberapa daftar pinjol ilegal, Anda perlu mengetahuinya untuk selanjutnya menghindari agar tidak terjebak ke dalam pusar bunga dan denda yang tidak masuk akal.

Melaporkan Kasus Pinjaman Online Fintech Ilegal

Jika Anda menemukan situs atau aplikasi fintech ilegal dan ingin melaporkannya.

Anda dapat menempuh beberapa cara dibawah ini. Caranya cukup mudah dan cepat, yaitu:

  1. Sampaikan secara langsung kepada pinjol ilegal bahwa aktivitas yang dijalankannya ilegal dan tentunya sangat dilarang.
  2. Laporkan pinjol ilegal kepada OJK dengan mengajukan aduan secara tertulis melalui email maupun surat atau pengajuan konsumen melalui call center OJK.
  3. Anda juga dapat melaporkan pinjol ilegal kepada Satgas Investasi (masih termasuk bagian dari OJK) melalui call center ataupun email [email protected]
  4. Selain itu Anda juga dapat melaporkan ke AFPI (Asosiasi Fintech) yang mana memang merupakan wadah pengaduan layanan pinjaman online melalui situs afpi.or.id

Jadi itu beberapa cara pelaporan yang dapat Anda lakukan jika menjumpai situs atau aplikasi pinjol ilegal.

Sebenarnya pinjol tidak resmi dapat hilang dengan sendirinya jika dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk berhenti menggunakan situs ataupun aplikasi fintech ilegal.

Oleh sebab itu hindari penggunaan situs ilegal dan beralih kepada perusahaan fintech resmi.

DONASI SEKARANG Jika bermanfaat, berikan donasi kepada penulis untuk biaya kelola Taukan.com . Terima kasih :)

Tinggalkan komentar