Cara Pindah BPJS Perusahaan Ke Mandiri Secara Online – Sesudah resign dari tempat kerja, BPJS kesehatan perusahaan (PPU) sebaiknya segera dipindah ke BPJS mandiri, tentu saja hal itu akan memudahkan nanti bila ingin berobat dengan BPJS kesehatan, karena kita tidak mengetahui kapan datangnya sakit.
Tiap badan usaha atau perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya ke BPJS kesehatan ke segmen pekerja penerima upah (PPU), bila perusahaan itu tidak mendaftar pekerjanya maka akan dikenai sanksi.
Pada artikel kali ini, kita akan mengulas terkait cara pindah BPJS kesehatan perusahaan ke mandiri dan pertanyaan yang kerap diajukan oleh pegawai yang mengajukan resign dari kantor sebelumnya.
Berapa Lama BPJS Kesehatan Non Aktif Sesudah Resign Bekerja ?
Status kepesertaan pegawai yang resign atau di PHK yakni enam bulan lamanya tanpa dikenai pembayaran iuran.
Umumnya perusahaan masih mempunyai kewajiban untuk membayar iuran BPJS sepanjang enam bulan semenjak di PHK.
Tetapi untuk yang resign perusahaan akan mencabut BPJS satu bulan sesudah pegawai resign.
Cara memeriksa apa BPJS aktif atau tidak sesudah keluar kerja
Anda dapat memeriksanya langsung lewat web BPJS kesehatan. Isi semua kolomnya dan lakukan Check status kepesertaan. Maka semua info akan keluar disana.
Lama Resign Apa Ada Tunggakan?
BPJS Perusahaan bila ingin di pindah ke BPJS mandiri maka tidak ada tunggakan meskipun baru diproses setelah lama resign dari tempat kerja
Apa harus punyai BPJS kesehatan sesudah resign kerja ?
Sebenarnya kepesertaan JKN KIS ini memiliki sifat wajib dan waktu berlakunya ialah seumur hidup.
Tetapi Anda pun memiliki hak untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan ini secara mandiri dan tidak dikenai denda setelahnya.
Cara Pindah BPJS Perusahaan Ke Mandiri Secara Online
Syarat Pindah BPJS Perusahaan Ke Mandiri atau Individu
Sebelum masuk ke topik utama kita, apakah ada cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri secara online?
Akan lebih baik jika kita mempersiapkan persyaratan berikut ini terlebih dulu :
- Copy Kartu Keluarga, KTP dan dengan aslinya
- Buku rekening tabungan bank asli dan fotokopiannya
- Surat pengunduran diri
- Formulir pindah kepesertaan (dapat diperoleh di kantor BPJS terdekat)
- Form pengisian untuk kesepakatan autodebet
- Materai 6000 untuk tanda-tangan formulir di atas
Cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri secara online atau program mobile JKN sekarang ini tidak dapat dilakukan, namun Anda dapat menggunakan cara di bawah ini.
Kantor BPJS kesehatan
Cara pertama adalah dengan mendatangi Kantor BPJS kesehatan di daerah masing-masing, bawa semua syarat di atas, datanglah lebih cepat biar terhindar dari antrean yang panjang.
Ikuti semua instruksi yang diberi oleh petugas BPJS kesehatan, umumnya prosesnya tidak lama kurang lebih 1 s/d 2 jam.
BACA JUGA : Franchise Apotek K24, Syarat, Cara Daftar, Harga dan Kelebihannya
Call-center BPJS kesehatan 1500400
Cara ke-2 dapat mengontak call-center BPJS kesehatan di nomor 1500400, untuk bicara dengan customer service.
Cara ini lebih gampang serta lebih menghemat waktu, namun masalahnya susah terhubung dengan customer service nya. Lakukan panggilan telpon saat jam kerja pada hari kerjanya.
Setelah bisa melakukan pindah BPJS Perusahaan ke Mandiri, kartu akan aktif 14 hari sesudah membayar iuran pertama.
Bagaimana Caranya Agar BPJS yang Dipindahkan Bisa Langsung Aktif?
Agar BPJS yang dipindahkan dari perusahaan ke mandiri bisa langsung aktif caranya dengan melakukan perpindahan kurang dari 30 hari sesudah Anda resign, apabila lewat dari 30 hari maka aktifnya 14 hari.
Biaya BPJS kesehatan Mandiri Terbaru
Iuran BPJS kesehatan mandiri berubah dari dikeluarkannya Ketentuan Presiden No 64 Tahun 2020 Mengenai Pengubahan Ke-2 Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Mengenai Jaminan Kesehatan sebagai berikut ini:
1. April 2020 s/d Juni 2020
Kelas 1 = Rp 80.000
Kelas 2 = Rp 51.000
Kelas 3 = Rp 25.500
2. Juni 2020 s/d Desember 2020
Kelas 1 = Rp 150.000
Kelas 2 = Rp 100.000
Kelas 3 = Rp 42.000 ( Rp 25.500 dibayarkan peserta dan Rp 16.500 dibayarkan pemerintahan sebagai bantuan iuran)
3. Januari 2021 dan seterusnya
Kelas 1 = Rp 150.000
Kelas 2 = Rp 100.000
Kelas 3 = Rp 42.000 ( Rp 35.000 dibayarkan peserta dan Rp 7000 dibayarkan oleh pemerintahan sebagai bantuan iuran)
Sekilas Mengenai BPJS kesehatan Perusahaan (PPU)
BPJS Kesehatan dengan Segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Biasa disebut BPJS Kesehatan perusahaan adalah BPJS Kesehatan yang di alokasi untuk karyawan baik swasta atau karyawan pemerintahan.
Karyawan BPJS kesehatan PPU iurannya sejumlah 5 % dari upah/gaji sebulannya untuk lima orang peserta yakni Karyawan, Suami atau Istri Karyawan, dan tiga orang anak.
Pungutan sejumlah 5 % dibayar oleh pemberi kerja ke BPJS kesehatan dengan ketetapan 4 % dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 % dibayarkan oleh karyawan langsung dipotong dari upah/ gajinya setiap bulannya.
Tiap badan usaha atau perusahaan harus mendaftar dan membayar pungutan karyawan dan keluarga nya ( maksimal sekitar lima orang) ke BPJS kesehatan, bila tidak sesuai dengan Perpres No 82 Tahun 2018, perusahaan harus bertanggungjawab atas biaya penyembuhan atau layanan kesehatan ke karyawan nya seperti manfaat yang diberi oleh BPJS Kesehatan.
Bahkan juga perusahaan yang tidak mendaftar pekerjanya ke BPJS kesehatan dengan segmen PPU akan dikenai sanksi baik peringatan secara tercatat atau sanksi administratif.
Demikian keterangan mengenai Apa Ada Cara Pindah BPJS Perusahaan ke Mandiri Secara Online? Mudah-mudahan bisa berguna