Home » Keuangan » Cara Membuat NPWP Usaha Dagang + Langkah Lengkap!

Cara Membuat NPWP Usaha Dagang + Langkah Lengkap!

Cara membuat NPWP usaha dagang – Jadi wiraswasta adalah pilihan beberapa orang untuk meneruskan kehidupan.

Kecuali Anda menggenggam kendalian penuh atas efektivitas kerja, Anda juga bebas berkreatifitas dan seutuhnya memegang kendali.

Tetapi, Anda perlu tahu komponen-komponen penting dalam membuka wiraswasta, diantaranya yang diatur dalam hukum seperti merek dagang, perpajakan, dan perizinan.

Salah satu perpajakan usaha dagang yang harus diurusi ialah NPWP. Check di sini terkait cara membuat NPWP usaha dagang yang perlu Anda pahami!

Pengertian dan Cara Membuat NPWP Usaha Dagang

NPWP, atau kepanjangannya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan sebuah nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak ke beberapa wajib pajak (WP).

NPWP adalah alat administrasi perpajakan yang dipakai sebagai tanda identitas diri wajib pajak ketika melaksanakan kewajiban dan hak dalam perpajakan.

Bersumber dari halaman resmi Direktorat Jenderal Pajak, NPWP tidak hanya dipakai secara pribadi.

Ada NPWP yang dipakai dalam administrasi usaha dan dagang yang perannya sebagai tanda pengenal diri dan identitas dari usaha dagang atau badan perusahaan itu.

Dalam sistem NPWP, badan perusahaan usaha dagang dipisah jadi tiga tipe, yakni:

  • Badan perusahaan profit oriented, atau badan usaha laba, adalah badan usaha yang berorientasi pada laba dan keuntungan diri sendiri, bukan terhadap publik.
  • Badan perusahaan non-profit oriented, atau badan usaha nirlaba, adalah organisasi atau perusahaan yang memiliki sasaran pokok mendukung rumor atau hal yang memikat perhatian khalayak dan warga dengan arah yang tidak cari keuntungan atau komersial.
  • Badan perusahaan joint operation adalah sebuah kerja sama dan gabungan dua buah perusahaan (ataupun lebih) pada suatu project yang karakternya tidak selamanya, alias cuman berjalan seiring dengan proyek.

Untuk membuat Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) sendiri tidak susah, dan ketentuannya juga tidak begitu rumit.

Persyaratan Membuat NPWP untuk Usaha Dagang

Sama seperti yang telah disampaikan, NPWP mempunyai ketentuan dan tata caranya tersendiri untuk ke-3 jenis perusahaan di atas.

Semuanya tercantum di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018. Baca di sini caranya :

Persyaratan NPWP untuk badan perusahaan laba

Yang harus Anda siapkan ialah:

1. Surat keterangan dan aktai:

  • Akte pendirian badan usaha atau dokumen pendirian lainnya. Persyaratan Ini berlaku bagi WP badan dalam negeri. Atau,
  • Untuk bentuk usaha tetap yang merupakan perwakilan perusahaan asing, harus menunjukan foto copy surat keterangan penunjukan yang berasal dari kantor pusat.

2. Dokumen yang berisi data diri orang yang berwenang di perusahaan:

  • Untuk WNI menyertakan foto copy KTP dan foto copy kartu NPWP Pribadi.
  • Untuk WNA wajib menyertakan foto copy paspor, dan jika sudah tercatat sebagai wajib pajak maka menyertakan foto copy kartu NPWP.

3. Sertakan juga surat pernyataan dengan materai dari salah satu pihak berwenang di badan usaha dagang itu, berisikan menyatakan jika usaha dagang yang dilakukan di lokasi (aktivitas usaha dagang) itu dilaksanakan.

Persyaratan NPWP untuk badan perusahaan nirlaba

Persyaratan untuk perusahaan atau usaha dagang tipe ini lebih simpel dibanding dengan perusahaan sebelumnya. Yang harus Anda persiapkan ialah:

1. Dokumen yang berisi data diri orang yang berwenang di usaha terkait:

  • Untuk WNI menyertakan foto copy KTP
  • Untuk WNA menyertakan foto copy paspor

2. Sertakan juga surat pernyataan yang telah diberi materi dari salah satu pihak yang berwenang di badan usaha nirlaba tersebut, berisikan menyatakan aktivitas yang dilakukan di lokasi (tempat badan usaha nirlaba) itu dijalankan.

Persyaratan NPWP untuk badan perusahaan joint operation/kerja sama

Sedangkan untuk badan perusahaan kerja sama, persyaratan berbentuk dokumen yang perlu disertakan ialah:

1. Perjanjian kerja sama atau akte pendirian badan perusahaan yang berupa kerja sama operasi dalam bentuk fotokopi.

2. Foto copy kartu NPWP milik masing-masing anggota dari kerja sama badan perusahaan tersebut.

3. Dokumen berisi identitas diri pengurus perusahaan anggota kerja sama badan usaha tersebut:

  • Untuk WNI maka wajib menyerahkan foto copy KTP dan kartu NPWP
  • Untuk WNA maka wajib menyerahkan foto copy paspor dan kartu NPWP, jika WNA itu tercatat sebagai wajib pajak.

4. Wajib juga menyertakan surat pernyataan dengan materi yang dibuat oleh salah satu pengurus Wajib Pajak dari badan tubuh usaha kerja sama itu yang mengatakan jika aktivitas usaha itu dijalankan atau dilakukan.

Nah, sesudah membahas persyaratan dokumen untuk membuat NPWP usaha dagang, selanjutnya adalah cara membuat NPWP usaha dagang lewat cara online

Cara Membuat NPWP Usaha Dagang Secara Online

Membuat dan mendaftar NPWP usaha dagang bisa dilakukan secara online. Sangat ringkas dan sederhana. Cara-caranya ialah:

  • Pertama, buka situs www.pajak.go.id.
  • Jika Anda belum tercatat dan memiliki account di website tersebut, didaftarkan terlebih dulu diri Anda dan buatlah account dengan click “daftar”, masukan identitas dan kode account Anda, lalu click “simpan “.
  • Verifikasi dan aktivasi account Anda yang baru didaftarkan dengan cara buka inbox atau kotak masuk dari surat elektronik yang Anda pakai untuk mendaftar.
  • Bakal ada e-mail dari DirJen Pajak, dan Anda perlu mengikuti petunjuk yang tercantum dalam surat elektronik itu untuk meneruskan aktivasi akun.
  • Jika sudah masuk ke dalam aplikasi, isikan formulir registrasi.
  • Cara isi formulir registrasi dengan masuk ke sistem bernama e-registration.
  • Masukan alamat e-mail dan kode yang telah Anda pakai sebelumnya saat membuat account, atau click saja link yang ada di e-mail kedua dari Direktorat Jenderal pajak.
  • Lalu Anda akan masuk ke dalam registrasi online atau e-registration.
  • Masuk ke halaman bernama Registrasi Data Wajib Pajak. Pada tahap ini, akan mulai proses pembuatan NPWP.
  • Isi semua data yang berada di formulir daring secara teliti dan benar. Jika sudah diisi dengan teliti dan baik, maka akan ada surat keterangan berisi jika Anda telah terdaftar sementara.
  • Selanjutnya, kirimkanlah formulir registrasi itu dengan click tombol “daftar “.
  • Formulir register wajib pajak akan terkirim otomatis ke KPP tempat untuk wajib pajak tercatat.
  • Sambil menanti, ada banyak dokumen di monitor komputer yang dapat Anda cetak untuk pegangan sementara: formulir register wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara.
  • Tandatangani formulir register wajib pajak itu dan lengkapi dokumen persyaratan yang telah disampaikan di atas bersama dengan formulir register wajib pajak.
  • Selanjutnya dan paling akhir, Anda perlu mengirim formulir register wajib pajak itu ke KPP. Agar Anda tidak kerepotan, Anda dapat scan saja dokumen itu, selanjutnya menguploadnya dalam bentuk soft file melalui program e-registration. Lebih simpel.

Nah, itu dia cara membuat NPWP usaha dagang, dan persyaratan yang harus Anda lengkapi. Saat ini Anda dapat melakukan usaha dagang dengan sesuai aturan yang berlaku.

Membuat NPWP Usaha Dagang Secara Off line

Cara membuat NPWP usaha dagang dengan sistem off line benar-benar mudah.

Yang harus anda lakukan adalah mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sekalian membawa semua syarat dokumen.

Setelah tiba di KPP, anda akan diarahkan untuk isi semua formulir registrasi Wajib Pajak. Isikan formulir pendaftaan secara benar dan jangan lupa untuk memberikan tanda tangan.

Bila semua data telah berisi, anda dapat memberikannya ke petugas KPP dan memperoleh tanda terima registrasi Wajib Pajak.

Sesudah semua proses registrasi selesai, anda tinggal menanti kartu NPWP perusahaan anda jadi.

Ada banyak KPP yang dapat mencetak kartu NPWP pada hari itu juga. Atau kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirimkan lewat pos jika tidak selesai di hari yang sama.

DONASI SEKARANG Jika bermanfaat, berikan donasi kepada penulis untuk biaya kelola Taukan.com . Terima kasih :)

Tinggalkan komentar