Home » Ekonomi » Cara Mudah Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Cara Mudah Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

DENDA TELAT BAYAR PAJAK MOTOR – Semua pemilik motor harus membayar pajak setiap tahunnya.

Nah, biasanya, besaran serta tanggal bayarnya telah tertera pada STNK milik pengguna.

Apabila sudah melebihi dari waktu yang sudah ditentukan, maka ada sanksi yang harus ditanggung pemilik yakni denda telat bayar pajak motor.

Hal tersebut diatur pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009. Dimana jika dalam jangka waktu 2 tahun, Anda tidak membayar denda pajak motor, maka data motor yang dimiliki akan dihapus secara otomatis dari daftar identifikasi serta registrasi kepemilikan sepeda motor.

Sehingga, motor pun tidak lagi layak digunakan pada jalanan kota.

Dengan begitu, Anda pun telah melakukan pelanggaran saat ada operasi zebra yang dilakukan oleh polisi.

Untuk itu, apabila pajak kendaraan Anda masih terlambat satu tahun saja, segera lah penuhi denda telat bayar pajak motor tersebut.

Banyak yang tidak memahami bahwa denda telat bayar pajak motor ini bisa dihitung sendiri.

Dengan begitu, Anda bisa mempersiapkan sejumlah biaya saat akan membayarnya.

Meskipun, pada dasarnya, pihak SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) telah menginformasikan dengan jelas.

Yakni mengenai jumlah denda yang berbeda-beda yang didasarkan pada tarif pembayaran pajak yang dimiliki.

Lantas, berapa besaran denda telat bayar pajak motor itu? Yuk, ketahui lebih lanjut!

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB

Sebelum masuk ke pembahasan besaran denda, tentu Anda pelu mengetahui terlebih dahulu perihal tarif PKB.

Nah, ada beberapa ketentuan yang membuat tarifnya berbeda-beda, diantaranya umur motor, jenis, serta kepemilikan.

Berikut adalah daftar tarif PKB yang perlu Anda perhatikan:

  1. PKB Alat Berat : 0,20%
  2. PKB Badan (perusahaan) : 2%
  3. PKB Pemerintah Daerah dan Pusat : 0,5%
  4. PKB pemilik kendaraan bermotor pertama : 2%
  5. PKB pemilik kendaraan bermotor kedua : 2,5%
  6. Dan seterusnya meningkat 0,5% untuk setiap penambahan kendaraan bermotor.

Dengan mengetahui PKB, maka, selanjutnya Anda dapat menghitung sendiri besaran denda pajak tersebut.

BACA JUGA : Ingin Tahu Cara Daftar Indriver? Ini dia Syarat dan Langkah-Langkahnya

Cara Menghitung Denda

Terlambat membayar pajak motor sebetulnya cukup lumrah menilik banyak kegiatan yang menyibukkan.

Sehingga, Anda juga akan banyak menemui banyak orang yang mengantre di SAMSAT untuk membayar denda telat bayar pajak motor.

Nah, sebelum jatuh tempo pembayaran pajak motor, sebaiknya segera membayarnya agar tidak terkena denda.

Sehingga, Anda hanya perlu membayar PKB serta SWDKLLJ atau sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan.

SWDKLLJ untuk motor adalah sebesar Rp 32.000,-, sedangkan untuk mobil adalah senilai Rp 100.000,-

Semisal Anda memiliki motor Yamaha Nmax keluaran 2016 yang mempunyai PKB senilai Rp 274.000,- dengan SWDKLLJ senilai Rp 35.000,- dengan total pembayaran Rp 309.000,-. Apabila telat membayar pajak, maka akan ditambahkan biaya sebesar Rp 32.000,-.

Untuk menghitung biaya denda telat bayar pajak motor, ada beberapa rumus yang perlu diketahui:

Keterlambatan kurang dari satu tahun:

  1. Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12 + denda SWDKLLJ
  2. Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  3. Terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
  4. Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

Keterlambatan satu tahun atau lebih:

  1. Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  2. Terlambat 2 tahun : 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  3. Terlambat 4 tahun : 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

BACA JUGA : 6 Hal yang Harus Diketahui Tentang NTPN Pajak

Contoh Penghitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor

Agar lebih memahami penghitungan denda telat bayar pajak motor, Anda dapat menyimak ilustrasi di bawah ini:

Pak Rizal memiliki motor Yamaha Nmax keluaran tahun 2016. Dikarenakan ia lupa akan membayar pajak motor, maka tiga bulan berlalu dan ia baru akan membayarnya.

Sehingga, denda telat bayar motor yang mesti ditanggung adalah senilai:

(PKB x 25%) x 3/12 + denda SWDKLLJ

(274.000 x 25%) x 3/12 + 32.000

68.000 x 3/12 + 32.000

17.125 + 32.000 = 49.125 dan dibulatkan sebesar 49.200 rupiah.

Berdasarkan jumlah denda telat bayar pajak motor di atas, maka jumlah pembayaran totalnya adalah :

PKB + SWDKLLJ + denda telat bayar pajak motor

274.000 + 32.000 + 49.200 = 355.200

BACA JUGA : Peluang Bisnis Minuman Modal Rp 300rb Paling Menjanjikan

Tidak Bayar Pajak Selama 2 Tahun Kendaraan Diblokir

Wacana mengenai pemblokiran data dari registrasi memang sudah terdengar lama. Namun, hal ini tidak mengacu kepada pajak melainkan masa berlakunya STNK.

Sehingga, penghapusan data dari daftar registrasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi dalam jangka waktu dua tahun sesudah masa berlaku STNK-nya habis yakni selama 5 tahun.

Hal ini berdasar pada UU no 22 tahun 2009 serta Perkap (Peraturan Kepala Kepolisan) pada tahun 2012:

  1. Pasal 1 ayat 17

Penghapusan regident kendaraan bermotor merupakan sanksi administratif untuk pemilik kendaraan yang tidak registrasi ulang maupun memperpanjang masa berlaku STNK selama 2 tahun sejak STNK habis masa berlakunya berdasar pada data dari Polri.

  1. Pasal 110 ayat 1

Kendaraan bermotor yang sudah diregistrasi bisa dihapus dari daftar regident berdasar pada:

  • Permintaan dari pemilik
  • Pertimbangan dari pejabat regident
  • Pertimbangan dari pejabat yang memiliki wewenang pada bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.
  1. Pasal 114

Penghapusan atas regident kendaraan bermotor termaksud pada pasal 110 dilakukan dengan memberi tanda stempel dihapus di kartu induk, serta buku register di regident kendaraan bermotor kepemilikan serta pengoperasian kendaraan bermotor, pada fisik BPK, pangkalan data komputer, serta STNK kendaraan yang telah dihapus.

registrasi kendaraan bermotor telah dinyatakan dihapus tidak bisa diregistrasi lagi.

Impilkasinya, apabila STNK telah dihapus, untuk bisa mempunyai STNK, maka Anda perlu mengurus kembali kelengkapan surat kendaraan seperti saat Anda membeli motor untuk pertama kali.

Pentingnya Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tepat Waktu

Untuk menghindari denda bayar pajak motor, Anda harus melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu.

Selain itu, membayar pajak tepat waktu juga akan memberikan Anda beberapa manfaat, diantaranya:

  1. Anda Menjadi Lebih Tenang

Pajak adalah kewajiban setiap warga negara. Saat dapat membayarnya dengan tepat waktu, maka Anda akan merasa lebih tenang. Sedangkan jika menunggak pembayaran, maka Anda pun tidak akan merasa aman.

  1. Kendaraan lebih Aman Melenggang

Jika pajak kendaraan telah dibayar tepat waktu, maka risiko tilang pun akan menjadi lebih kecil. Sehingga, Anda tidak perlu bermain petak umpet dengan petugas kepolisian setiap waktu.

  1. Keuangan Lebih Sehat

Pajak kendaraan yang tidak dibayar tepat waktu akan membuat tagihan selalu menumpuk dari waktu ke waktu.

Sehingga, Anda pun akan kebingungan mencari sumber dana untuk bisa melengkapi seluruh tagihan beserta dendanya.

Demikian pembahasan mengenai denda telat bayar pajak motor.

Pastikan melakukan pembayaran tepat waktu agar tagihan lebih ringan. Selain itu, Anda pun akan aman dari kemungkinan tilang.

DONASI SEKARANG Jika bermanfaat, berikan donasi kepada penulis untuk biaya kelola Taukan.com . Terima kasih :)

Tinggalkan komentar